Mitra, Barta1.com — Sebagian calon hukum tua beserta massa simpatisan menolak hasil pemungutan dan penghitungan suara pemilihan hukum tua (Pilhut) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang dilaksanakan Selasa (24/09/2019) lalu.
Alasannya diduga terjadi praktik jual beli suara atau politik uang demi memuluskan langkah oknum calon tertentu. Dari pantauan di sejumlah desa, banyak calon hukum tua enggan menandatangi berita acara sebagai pertanda adanya masalah serius selama proses Pilhut. Ujung tombak pengawasan di lapangan pun bak kehilangan taringnya dikarenakan kekurangmampuan sumber daya menangani permasalahan. Akibatnya, pendukung dan simpatisan terinfosmasi siap bergerak mendemo kantor bupati bersama bukti-bukti yang ada.
“Ini yang akan kami sampaikan bahwa kali ini kami punya cukup bukti. Silahkan tahapan setelah pilhut berlanjut, namun laporan kami jangan dibiarkan,” tegas salah seorang pendukung calon hukum tua yang mengalami kekalahan.
Sumber yang minta namanya disimpan ini meminta supaya semua calon hukum tua yang menolak menandatangani berita acara hasil pemungutan dan penghitungan suara, supaya dijadikan catatan khusus oleh pemerintah.
“Yang tidak tanda tangan (berita acara) kan berarti ada masalah. Tolong pemerintah secepatnya selesaikan,” tegasnya.
Lanjut dipaparkan sumber, sudah sewajarnya dugaan politik uang ditindaklanjuti pemerintah selaku penyusun regulasi. Dan secara praktis akan menurunkan tingkat kepercayaan rakyat kepada pemerintah apabila laporan dugaan dan bukti-bukti dibiarkan mengendap begitu saja.
“Makanya kami akan langsung pertanyakan ke pemerintah melalui aksi demo,” beber sumber.
Terpisah, Sekretaris Daerah Robby Ngongoloy kala dihubungi via telepon menyatakan, sepengetahuannya pelaksanaan Pilhut Mitra sudah berlangsung kondusif dan terkendali dan belum ada laporan mengenai adanya dugaan pelanggaran.
“Kalaupun ada, itu sebaiknya dilaporkan secara berjenjang kepada pengawas untuk ditindaklanjuti,” pungkas Ngongoloy. (*)
Peliput: Chinry Assa
Discussion about this post