• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Jumat, Juli 31, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

Jangan Akomodir Pejabat Mantan Napi

by Agustinus Hari
25 Juni 2019
in Daerah
0
Jangan Akomodir Pejabat Mantan Napi

Bupati Mitra, James Sumendap. (foto: cindry/barta1)

74
SHARES
77
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mitra, Barta1.com – Jelang mutasi jabatan besar-besaran dilingkungan Pemkab Minahasa Tenggara (Mitra), Bupati James Sumendap diminta selektif memilih pejabat. Terutama pejabat yang pernah tersandung masalah hukum.

Hal tersebut sangat penting dilakukan terkait nama baik Pemkab Mitra yang selama ini dinilai tidak pernah berkompromi dengan pejabat-pejabat yang bermasalah.

Diketahui juga, keberhasilan Pemkab Mitra yang meraih empat kali opini WTP dari BPK termasuk berbagai torehan prestasi dan penghargaan lainnya, harus dijaga jangan sampai tercoreng hanya karena mengakomodir oknum pejabat yang bermasalah hukum.

Pengamat pemerintahan, Gusman Mangero mengatakan, ketika seorang ASN sudah tersandung kasus hukum, maka dia tidak lagi diorbitkan sebagai sosok pejabat. Secara langsung integritas dan kredibilitas yang bersangukutan diragukan.

“Selain soal etika, ini menyangkut nama baik tidak saja Minahasa Tenggara tetapi kepala daerahnya. Karena itu kepada bupati selaku pembina ASN, sebaiknya memperhatikan aspek etika itu dan jangan sampai kemudian mengakomodir pejabat mantan napi. Berapa pun putusannya, kalo sudah perna dipenjara dan ada putusan tetap pengadilan baik menjadi pertimbangan,” tegas Mangero.

“Dalam penilaian jenjang jabatan, orang ini (seorang pejabat mantan napi), tidak boleh lagi mendapatkan jabatan tertentu. Jika tidak ini bisa berdampak buruk sampai ke pegawainya,” tambah Mangero.

Meski begitu, Mangero menjelaskan, dalam undang-undang ASN, mantan narapidana dapat diberhentikan secara definitif ketika hukumannya melebihi 2 tahun. Namun, yang bersangkutan tetap memangku jabatan sebagai seorang ASN jika unsur hukumanya tidak sampai 2 tahun. “Sesuai undang-undang ASN nomor 5 tahun 2014, ASN Juga punya kode etik,” katanya.

Lanjut Gusman, dalam peraturan pemerintah nomor 42 tentang pembinaan jiwa korsp dan kode etik pegawai negeri sipil, pasal 1 ayat 3, majelis kehormatan kode etik pegawai Nmnegeri sipil yang selanjutnya disingkat majelis kode etik adalah lembaga non struktural pada instansi pemerintah yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan serta menyelesaikan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil.

Ayat 4, pelanggaran adalah segala bentuk ucapan tulisan atau perbuatan pegawai negeri sipil yang bertentangan dengan butir-butir jiwa korps dan kode etik

“Ada aspek informal yaitu etik yang sudah diatur dalam pasal 1 ayat 4, sebagai landasan ketika pejabat pembina kepegawaian daerah memberikan kewenangan atau kepercayaan kepada ASN untuk menempati jabatan tertentu,” papar Mangero sembari berharap bupati dapat bertindak tegas dalam menentukan kabinetnya.

Peliput : Chinry Assa

Barta1.Com
Tags: james sumendapminahasa tenggaramitra
ADVERTISEMENT
Agustinus Hari

Agustinus Hari

Pemimpin Redaksi di Barta1.com

Next Post
Felly Estelita Runtuwene

Felly Estelita Runtuwene

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Belajar Mesin hingga Panel Surya, Christyvena Rau Siap Buktikan Kemampuan di Dunia Industri 31 Juli 2026
  • Bupati Sangihe Desak Jalur Cadangan Palapa Ring, Dorong Solusi Permanen Internet Perbatasan 30 Juli 2026
  • BAKTI Siapkan Internet Cadangan Agar Layanan Publik Tetap Berjalan Selama Perbaikan Palapa Ring 30 Juli 2026
  • Sementara Polimdo 3 Emas, 1 Perak dan 3 Perunggu di PORSENI XV 2026, Bidik Tambahan Medali 30 Juli 2026
  • Tim PKM Universitas Sam Ratulangi Bentuk “Apoteker Cilik” di Minahasa Utara, Dorong Generasi Cerdas Menggunakan Obat 30 Juli 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In