Tondano, Barta1.Com — Kasus perdata antara Pendeta Cynthia Rambitan lawan oknum Ketua dan Sekretaris BPMS GMIM, Pendeta Hein Arina dan Pendeta Evert Tangel, telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tondano. Proses persidangan pada 28 Februari 2019 beragendakan pembacaan gugatan dari Pendeta Cynthia selaku penggugat.
Sedangkan pada Rabu (13/03/2019), seharusnya Majelis Hakim mendengarkan pembacaan jawaban dari kedua tergugat. Namun, di depan Majelis Hakim pada sidang tersebut, kuasa hukum dari kedua tergugat, Yudie Robot SH, Denny Kaunang SH dan Jelly Dondokambey SH, menyatakan pihaknya belum siap menjawab gugatan penggugat.
Atas pernyataan tersebut, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada kedua tergugat untuk membacakan jawabannya pada Kamis (14/03/2019). Namun kuasa hukum tergugat bermohon kepada Majelis Hakim agar pihaknya diberi kesempatan satu minggu untuk membacakan jawaban atas gugatan Penggugat.
Majelis Hakim sendiri tidak dapat mengabulkan permohonan kedua Tergugat tersebut karena minggu depan Majelis Hakim berhalangan. Akhirnya disepakati, sidang bisa dilanjutkan pada Rabu 27 Maret 2019 atau 2 minggu dari sekarang.
Di sisi lain, Frangky Weku SH selaku kuasa hukum penggugat menyatakan tetap menghormati kesepakatan tentang penundaan sidang hari ini pada hari Rabu dua pekan depan, sambil berharap agar kedua tergugat komit terhadap apa yang telah disepakati.
“Yang pasti saya juga heran kebelumsiapan kedua Tergugat. Masalahnya kan pada waktu persidangan dua minggu lalu kedua tergugat menyatakan siap untuk membacakan jawaban mereka dalam persidangan hari ini,” kata ujar Lawyer senior itu dengan suara agak serak. (*)
Penulis: Albert Piterhein Nalang
Discussion about this post