Manado, Barta1.com — Sidang gugatan perdata Pdt Cinthya Rambitan terhadap Ketua dan Sekretaris Umum Badan Pekerja Majelis Sinode, atau BPMS GMIM, pekan ini bergulir di Pengadilan Negeri Tondano. Pdt Cinthya mempermasalahkan pemutasian dirinya berdasarkan SK BPMS yang dinilai bentuk demosi.
Sabtu (03/03/2019), barta1 telah berkomunikasi dengan Sekretaris Umum (Sekum) BPMS GMIM, Pdt Evert Tangel, lewat seluler. Jurnalis media online ini menanyakan pendapat kelembagaan menyangkut kasus ‘Pendeta Gugat Pendeta’ ini.
Pdt Evert di nomor 0812-361x-xxxx pun memberikan jawaban, kendati singkat.
“Kami telah menyerahkan kasus ini ke kuasa hukum,” katanya.
Saat kembali ditanyakan soal salah satu pokok gugatan, yaitu proses pemutasian Pdt Cinthya yang dinilainya tanpa proses yang mengacu pada aturan, Sekkum BPMS tetap memberikan jawabab yang sama.
“Semuanya sudah diserahkan ke kuasa hukum, bisa begitu ya,” ujar Pdt Evert.
Untuk diketahui, dalam persidangan di PN Tondano Kamis 28 Februari 2019, Pdt Cinthya Rambitan selaku penggugat dalam dokumen gugatan menyatakan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ketua dan Sekkum BPMS GMIM berkenaan dengan pembentukan kolom, pemilihan calon pelsus kolom, dan pemutasian Penggugat dari Jemaat Eben Haezer Winangun yang tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur Tata Gereja GMIM Tahun 2016.
Bagi Penggugat, perbuatan kedua Tergugat tadi merugikan Penggugat secara materil dan immateril. Total kerugian itu ditaksir sebesar Rp7.305.450.000.
Berhubung dengan itu, Penggugat menuntut kedua tergugat untuk membayar kerugian tersebut secara tunai. Penggugat juga menuntut kedua tergugat untuk memulihkan nama baiknya. (*)
Penulis: Ady Putong
Discussion about this post