• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Mei 15, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

Pernyataan Sekum BPMS GMIM Soal ‘Pendeta Gugat Pendeta’

by Ady Putong
2 Maret 2019
in Daerah, News
0
Pernyataan Sekum BPMS GMIM Soal ‘Pendeta Gugat Pendeta’
250
SHARES
878
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com — Sidang gugatan perdata Pdt Cinthya Rambitan terhadap Ketua dan Sekretaris Umum Badan Pekerja Majelis Sinode, atau BPMS GMIM, pekan ini bergulir di Pengadilan Negeri Tondano. Pdt Cinthya mempermasalahkan pemutasian dirinya berdasarkan SK BPMS yang dinilai bentuk demosi.

Pendeta Gugat Pendeta Bergulir di PN Tondano

Sabtu (03/03/2019), barta1 telah berkomunikasi dengan Sekretaris Umum (Sekum) BPMS GMIM, Pdt Evert Tangel, lewat seluler. Jurnalis media online ini menanyakan pendapat kelembagaan menyangkut kasus ‘Pendeta Gugat Pendeta’ ini.

Pdt Evert di nomor 0812-361x-xxxx pun memberikan jawaban, kendati singkat.

“Kami telah menyerahkan kasus ini ke kuasa hukum,” katanya.

Saat kembali ditanyakan soal salah satu pokok gugatan, yaitu proses pemutasian Pdt Cinthya yang dinilainya tanpa proses yang mengacu pada aturan, Sekkum BPMS tetap memberikan jawabab yang sama.

“Semuanya sudah diserahkan ke kuasa hukum, bisa begitu ya,” ujar Pdt Evert.

Untuk diketahui, dalam persidangan di PN Tondano Kamis 28 Februari 2019, Pdt Cinthya Rambitan selaku penggugat dalam dokumen gugatan menyatakan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ketua dan Sekkum BPMS GMIM berkenaan dengan pembentukan kolom, pemilihan calon pelsus kolom, dan pemutasian Penggugat dari Jemaat Eben Haezer Winangun yang tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur Tata Gereja GMIM Tahun 2016.

Bagi Penggugat, perbuatan kedua Tergugat tadi merugikan Penggugat secara materil dan immateril. Total kerugian itu ditaksir sebesar Rp7.305.450.000.

Berhubung dengan itu, Penggugat menuntut kedua tergugat untuk membayar kerugian tersebut secara tunai. Penggugat juga menuntut kedua tergugat untuk memulihkan nama baiknya. (*)

Penulis: Ady Putong

Barta1.Com
Tags: BPMS GMIMPd cinthya RambitanPdt Evert Tangel
ADVERTISEMENT
Ady Putong

Ady Putong

Jurnalis, editor. Redaktur Pelaksana di Barta1.com

Next Post
Anda Butuh Naskah Drama Untuk Perayaan Paskah? Ini Dia

Anda Butuh Naskah Drama Untuk Perayaan Paskah? Ini Dia

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Sukacita Iman di Tepi Pantai: Jemaat GMIM Kharisma Buha Rayakan Kenaikan Yesus Kristus dengan Kebersamaan 15 Mei 2026
  • Swakelola Revitalisasi Sekolah di Sulut Dipertanyakan, Febry : Sedikit Yang Gagal 14 Mei 2026
  • Kepala BPMP Sulut, Febry H. J Dien : Media Kini Jadi Pilar Pendidikan 14 Mei 2026
  • Politeknik Negeri Manado Gelar Bina Desa di Totabuan, Edukasi Bahaya Kelistrikan hingga Pemasangan PJU Tenaga Surya 13 Mei 2026
  • Sebanyak 15 Ribu Anak Tidak Bersekolah di Sulut 13 Mei 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In