Bolmong Timur, Barta1.com — Selaku penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondouw Timur (Boltim) terus mendorong berbagai program untuk memudahkan warga negara menyalurkan hak politiknya. Salah satu yang tengah disosialisasikan saat ini adalah layanan pindah memilih.
“Sosialisasi Pemilu terus kami lakukan terstruktur dan bertahap, saat ini yang perlu disampaikan adalah pemilih yang berpindah tempat memilih,” ujar Terry F Suoth selaku komisioner KPU Boltim yang mengetuai Divisi SDM, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, akhir pekan lalu
Komisioner lainnya, Ad’chilni Abukasim menyatakan layanan pindah memilih secara teknis dilakukan lewat daftar pemilih tambahan. Layanan tersebut menurut dia merupakan hak semua warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.
“Kondisi itu dijamin atau dilindungi oleh Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum dengan beberapa ketentuan dan konsekuensi tertentu,” kata Ketua Divisi Data ini.
Orang yang dapat pindah memilih adalah para pemilih yang sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), karena alasan tertentu yang bersangkutan tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS asal dimana dia terdaftar dan menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan.
Keadaan tertentu yang dapat menjadi dasar untuk pindah memilih di antaranya, menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, tengah menjalani rawat inap di rumah sakit atau Puskesmas dan keluarga yang memdampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi,
Selanjutnya, yang lagi menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi. Juga yang pindah domisili, tertimpa bencana alam dan bekerja di luar domisilinya. (adv)
Discussion about this post