MANADO, BARTA1.COM – Terobosan dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Dan ini tentu kabar baik bagi para guru berstatus tenaga harian lepas alias THL.
Ya, dalam rapat terkait penyusunan draf Peraturan Gubermur (Pergub) yang dipimpin Sekretasi Provinsi (Sekprov) Edwin Silangen tentang honorarium guru THL, guru bantu non ASN.
Silangen mengatakan setelah proses penyusunan draft ini tuntas, akan dijadikan Pergub. “Tentunya para guru dengan status THL mendapatkan honor dengan nilai minimal Upah Minimum Provinsi (UMP). Dasar perhitungannya adalah dari pemberian honorarium ini mengacu kepada jam mengajar yang akan dijalankan guru THL di SMA, SMK se-Sulut,” ujarnya di Ruang Rapat Dinas Pendidikan Daerah Sulut, Rabu (16/1/2019).
Pada kesempatan itu juga, dia juga memeriksa sampai sejauh mana kesiapan Dinas Pendidikan Daerah dan Cabang Dinas terkait dengan program kerja yang akan dijalankan pada tahun 2019 ini, termasuk dengan permasalahan yang ada di sekolah dan Cabang Dinas.
Silangen juga mengkonsolidasikan tentang pengelolaan keuangan. “Karena cakupan wilayah yang luas maka diberikan kewenangan kepada Dinas Pendidikan Daerah untuk membuat konsep bagaimana proses pendelegasian kewenangan kepada Cabang Dinas supaya dioptimalkan tugas dan kerjanya,” katanya.
Pertemuan dihadiri Plt Asisten Administrasi Umum, Praseno Hadi, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Asiano Gemmy Kawatu, Kepala Dinas Pendidikan Daerah dr Grace Punuh, Kaban BKD Sulut Dr Femmy Suluh, dan para pejabat Dinas Pendidikan Daerah Sulut serta para kepala sekolah.
Editor : Agustinus Hari
Discussion about this post