• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 22, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

Sidang Walikota Manado vs Mantan Dirut PD Pasar, Hadirkan Helmy Bachdar

by Agustinus Hari
18 Oktober 2019
in Daerah
0
Sidang Walikota Manado vs Mantan Dirut PD Pasar, Hadirkan Helmy Bachdar

Perseteruan antara mantan Dirut PD Pasar Ferry Keintjem lawan Walikota Manado Vicky Lumentut memasuki sidang ke 10 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Kamis (17/10/2019) kemarin. (foto: meikel/barta1)

125
SHARES
93
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Sidang lanjutan pra peradilan antara mantan Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Manado, Ferry Keintjem lawan Walikota Manado, Vicky Lumentut kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Kamis (17/10/2019).

Memasuki sidang ke-10 yang berdurasi 55 menit ini dengan agenda kelengkapan bukti surat dan saksi fakta untuk terakahir kalinya bagi penggugat dan tergugat dengan Majelis Hakim, Anang Suseno Hadi, Salman K Afarisi dan Irfan Tahir.

Tambahan bukti surat yang diajukan kedua pihak kemudian diperiksa secara terbuka oleh majelis hakim. Setelah melakukan pemeriksaan Ketua Majelis Hakim, Anang Susenk Hadi menyampaikan bukti surat masih akan diubah dan masih ada yang kurang. “Jika ada tambahan bukti surat silakan dimasukan. Untuk itu, sidang akan dilanjutkan pada Kamis 24 Oktober 2019, pukul 09.00 WITA,” ujar Anang.

Dia berharap sidang berikutnya kelengkapan surat bukti sudah lengkap dan hari yang sama akan disampaikan kesimpulkan semua hasil sidang yang sudah dilalui.

Selesai pemeriksaan bukti surat, saksi fakta tergugat yaitu mantan Ketua Badan Pengawas (Banwas) PD Pasar Manado periode 2017/2018, Helmy Bachdar dihadirkan.

Walikota Manado, Vicky Lumentut diwakili Kabag Hukum Pemkot Manado, Yanti Putri SH bertanya kepada saksi fakta. “Apakah selama menjabat Ketua Banwas PD Pasar Manado pernah menemukan ada kejanggalan terhadap keuangan,” katanya.

Helmi menjawab ada temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait keuangan PD Pasar ketika itu dipimpin Ferry Keintjem. “Tetapi saya kurang tahu berapa nominalnya temuan tersebut. Melihat keadaan pasar yang sudah tidak membaik dan sudah memberikan teguran secara lisan dan tertulis kepada Ferry Keintjem. Kemudian sesuai dengan Kemendagri 50 tahun 1999, kami memberikan surat usulan terkait kejadian di lapangan tetapi yang memutuskan itu kepala daerah (walikota),” ujarnya.

Apa tanggapan Ferry Keintjem? “Apakah selama menjabat sebagai Ketua Banwas sudah menegur dengan tulisan maupun memeriksa kami. Karena dari surat usulan Banwas yang saat ini menjadi surat bukti tergugat katanya ada penemuan BPK,” ujar Ferry.

Helmy menimpali teguran lisan dan tertulis sudah disampaikan berkali-kali dan surat teguran tertulis saat ini ada di BPK.

Pelak saja, Majelis Hakim, Anang memutuskan pertanyaan kedua pihak kepada saksi dinilai cukup dan bagi pihak tergugat agar bisa membawa bukti surat teguran tulisan yang dibuat Banwas kepada Ferry Keintjem dibawa kepada mereka.

“Berdasarkan penjelasan saksi tadi bahwa kami diberhentikan karena ada temuan LHP BPK dan itu dimasukkan atas dasar pertimbangan diberhentikan. Padahal telah diusulkan dan diberikan laporan kepada Walikota sejak November. Sedangkan berakhirnya pemeriksaan BPK nanti Desember. Berarti sudah ada niat untuk memberhentikan kami,” ujar Ferry usai sidang.

Jika mengacu pada Kemendagri 50 tahun 1999 yang disampaikan saksi tadi bahwa di situ sebagai Ketua Banwas harus melakukan teguran dan pemeriksaan sesuai Pasal 22 dan itu menjadi kewenangan Banwas. Sedangkan kami tidak pernah diperiksa, tidak pernah menerima surat teguran. Surat teguran belum pernah kami dapatkan. Harusnya sebelum melapor Walikota harus ada surat teguran terlebih dahulu. Nah ini ada apa? Pada intinya apa yang kami perjuangkan ada kebenaran agar tidak ada lagi orang lain yang menjadi korban seperti saya,” pungkasnya.

Peliput: Meikel Pontolondo

Barta1.Com
Tags: Ferry Keintjemhelmy bachdarvicky lumentutWalikota Manado
ADVERTISEMENT
Agustinus Hari

Agustinus Hari

Pemimpin Redaksi di Barta1.com

Next Post
Ilustrasi minuman keras impor. (foto: suara.com)

Aksi Bea Cukai Menyapu Miras Ilegal di Manado

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Prodi Teknik Informatika Elektro Polimdo Raih Akreditasi Unggul, Marson: Mencerminkan Kualitas 21 April 2026
  • RELIGIUSITAS KRISTIANI DALAM PUISI “IJINKAN AKU MERINDUKAN-MU”, KARYA DONALD TOLOH 21 April 2026
  • Polisi Tangani Kasus Dugaan Pemalakan dan Penganiayaan terhadap Pelajar di Bitung 20 April 2026
  • Hengky Honandar : Manajemen ASN Fondasi Utama dalam Mewujudkan Birokrasi yang Profesional 20 April 2026
  • Wabup Sangihe Buka TKA SD 2026, Tekankan Kejujuran dan Kesiapan Infrastruktur 20 April 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In