Manado, Barta1.com – Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene menggelar kegiatan reses bersama masyarakat Sulawesi Utara (Sulut) di Gereja GBI Marina Plaza Manado, Jalan Pierre Tendean, Kota Manado, Senin (22/6/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Felly menggandeng mitra kerjanya, BPJS Ketenagakerjaan, dengan mengusung tema “Lindungi Pekerja, Wujudkan Kesejahteraan” sebagai bagian dari upaya memperluas perlindungan bagi pekerja bukan penerima upah.
Reses ini turut menghadirkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut, dr. Maulana Anshari Siregar, sebagai narasumber yang memberikan penjelasan terkait program perlindungan tenaga kerja.
Dalam sesi tanya jawab, sejumlah warga menyampaikan pertanyaan. Salah satunya datang dari Ranny yang menyoroti perlindungan bagi Ibu Rumah Tangga (IRT).
“Pekerjaan IRT cukup banyak dan berisiko mengalami kecelakaan. Saya khawatir jika suatu saat terjadi kecelakaan, lalu harus mengaku menjalankan usaha tertentu hanya untuk mendapatkan bantuan BPJS Ketenagakerjaan. Saya tidak ingin terlibat dalam hal yang tidak sesuai dengan kenyataan,” ungkap Ranny.
Pertanyaan lain disampaikan oleh Eka terkait program keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk iuran yang mendapat diskon 50 persen menjadi Rp8.400, apakah potongan tersebut hanya berlaku saat awal pendaftaran atau akan terus berlanjut? Apakah ini merupakan kebijakan yang ditetapkan pemerintah?” tanyanya.
Menanggapi hal tersebut, dr. Maulana menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak menjadikan status pekerjaan yang tercantum pada KTP sebagai acuan utama dalam pendataan peserta.
“Kami mendata berdasarkan pekerjaan yang benar-benar dijalankan sehari-hari. Bisa saja di KTP tertulis IRT, wiraswasta, atau PNS, tetapi yang menjadi dasar adalah aktivitas pekerjaan yang nyata dilakukan,” jelasnya.
Ia mencontohkan, seseorang yang menjalankan usaha pembuatan kue atau kukis dapat didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan profesinya.
Terkait Ibu Rumah Tangga, Maulana menjelaskan bahwa saat ini IRT yang tidak memiliki pekerjaan berupah belum dapat didaftarkan sebagai peserta. Namun, upaya perluasan perlindungan bagi Asisten Rumah Tangga (ART) terus diperjuangkan, termasuk oleh Felly Runtuwene bersama rekan-rekannya di DPR RI.
“Misalnya, seseorang mengurus keluarga di rumah, lalu bekerja membantu membersihkan rumah orang lain dan menerima upah. Dalam kondisi tersebut, yang bersangkutan dapat didaftarkan sebagai Asisten Rumah Tangga dan berhak memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.
Mengenai program diskon iuran, Maulana menyebut kebijakan tersebut bergantung pada keputusan pemerintah.
“Untuk saat ini, program diskon berlaku hingga April 2027. Jika pemerintah kembali memberikan keringanan iuran, tentu hal itu dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Felly Runtuwene kepada awak media menegaskan bahwa pelibatan BPJS Ketenagakerjaan dalam kegiatan reses bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai berbagai manfaat program perlindungan tenaga kerja yang telah disediakan negara.
“Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami hak dan manfaat yang tersedia. Sebab, jika mereka tidak mengetahui program tersebut, mereka tidak akan menjadi peserta dan tidak dapat merasakan manfaat yang telah disiapkan negara bagi para pekerja Indonesia,” pungkasnya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo

Discussion about this post