Minut, Barta1.com – Penahanan terhadap Surya Paul Bawole, warga Desa Paputungan, Kabupaten Minahasa Utara, memicu perlawanan hukum dari masyarakat. Aliansi Pajakat atau Paputungan, Jaya Karsa dan Tanah Putih resmi mengajukan praperadilan terhadap Kepolisian Sektor (Polsek) Likupang di Pengadilan Negeri Airmadidi guna menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan tersebut.
Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Surya sejatinya bermula dari sebuah insiden di lapangan. Namun, bagi masyarakat sekitar, insiden ini tidak bisa dilepaskan dari sengketa agraria panjang antara warga dengan yang kini perusahaan yang berlangsung selama puluhan tahun di wilayah pesisir tersebut.
Menurut Aliansi Pajakat, Surya adalah tokoh garda depan yang selama ini konsisten mempertahankan lahan, kebun dan sumber penghidupan warga tiga desa dari ancaman perampasan lahan oleh korporasi.
Kuasa hukum Surya, Dewo, menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Mei 2026. Saat itu, Surya bersama dua rekannya sedang dalam perjalanan menuju kebun mereka dan berpapasan dengan seorang pekerja dari PT BMW berinisial TL.
Pertemuan tersebut memicu ketegangan karena sekitar lima hari sebelumnya, TL diduga memanen buah kelapa dari kebun milik Surya. Padahal, meski status lahan tersebut sedang diklaim oleh pihak perusahaan, tanaman kelapa di atasnya adalah hasil tanam turun-temurun dari keluarga besar Surya.
“Dalam Undang-Undang Agraria ada asas pemisahan horizontal. Kalaupun tanah diklaim perusahaan, tanaman yang tumbuh di atasnya tidak bisa diklaim begitu saja. Hal ini yang belum diselesaikan oleh perusahaan,” ujar Dewo pada media di Sekretariat Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Utara, Selasa (24/06/2026).
Saat Surya melayangkan komplain atas panen sepihak itu, adu mulut tidak dapat dihindarkan. Bukannya mendapatkan penjelasan atau penyelesaian yang baik, Surya justru merasa disalahkan dan disudutkan oleh oknum pekerja perusahaan tersebut.
Situasi ini diperparah oleh tekanan psikologis berat yang sedang dialami Surya, mengingat istrinya juga terlebih dahulu menjadi korban kriminalisasi dan masih mendekam di penjara. Emosi yang memuncak membuat Surya secara refleks menampar pipi TL satu kali hingga kacamatanya terjatuh dan pecah.
Pasca-kejadian, TL langsung berlari menuju pos penjagaan PT BMW untuk melapor, yang kemudian berujung pada penangkapan Surya oleh Polsek Likupang. Terkait proses hukum ini, pihak kuasa hukum menyoroti adanya kejanggalan serius dalam prosedur penetapan tersangka dan penahanan.
Dewo membeberkan bahwa saat insiden penamparan terjadi, hanya ada dua saksi mata di lokasi, yakni rekan yang membonceng Surya. Namun, saksi fakta diduag diabaikan dan justru justru menghadirkan dua saksi lain yang sebenarnya tidak berada di tempat kejadian perkara sebagai alat bukti.
Akar masalah dari insiden ini sejatinya dapat ditarik mundur hingga era 1990-an. Harvey, perwakilan warga Desa Tanah Putih, menuturkan konflik lahan bermula ketika perusahaan bernama NDC masuk pada tahun 1992 untuk membebaskan lahan pariwisata seluas 150 hektare.

Pada masa itu, warga mengklaim kerap mendapatkan intimidasi agar mau menjual tanahnya. Meskipun beberapa warga terpaksa menjual—yang pembayarannya pun diklaim belum lunas hingga detik ini—lahan tersebut dibiarkan menjadi lahan tidur dan tidak dibangun apa-apa selama lebih dari dua dekade.
Bahkan, Afila Tatia, warga Paputungan lainnya mengaku di masa itu beberapa keluarga sempat didatangi oknum kepala desa dan aparatur dari kantor desa. Para keluarga distigma terlibat PKI sehingga lahan perkebunan mereka disita otomatis oleh pemerintah, tanpa kompensasi apapun.
“Katanya ada di daftar merah sehingga kobong (kebun) langsung disita,” kata Afila.
Konflik kembali memanas ketika PT Bhinneka Mancawisata masuk pada tahun 2015 dan mengklaim secara sepihak lahan-lahan di tiga desa tersebut. Klaim ini menuai penolakan karena mencakup tanah warisan warga, termasuk milik Harvey, yang tidak pernah dijual sama sekali. Bahkan menurut Harvey, lahan yang diklaim perusahaan sebelumnya seluas 150 Ha malam bertambah luasan secara signifikan hingga 350 Ha.
Menghadapi ancaman ini, warga dari tiga desa sepakat bermusyawarah dan menunjuk Surya Paul Bawole sebagai ketua tim perjuangan untuk merebut kembali hak mereka. Bersama kuasa hukum Revoldi Koleangan yang mendampingi sejak 2017, warga terus berupaya mencari keadilan melalui berbagai jalur.
Namun, perjuangan ini seolah membentur tembok tebal karena minimnya keberpihakan pemerintah. Harvey mengeluhkan pergantian bupati hingga gubernur selama bertahun-tahun tidak pernah membawa titik terang, bahkan pemerintah desa setempat justru dituding bersekongkol dengan pihak perusahaan.
Ironisnya, wakil Bupati Minahasa Utara bahkan sempat turun ke lokasi untuk mempersiapkan peresmian bangunan Hotel Marriott yang didirikan oleh pihak perusahaan di atas tanah yang sedang disengketakan tersebut.
Berkaca dari sejarah konflik panjang yang kerap diwarnai pengerahan ratusan aparat kepolisian seperti pada insiden penggusuran 2019, Aliansi Pajakat mendesak negara untuk hadir melindungi warganya. Mereka menuntut penghentian segala bentuk kriminalisasi, pembebasan Surya Paul Bawole, dan penyelesaian konflik agraria yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“Tanah bagi rakyat bukan sekadar aset ekonomi. Tanah adalah ruang hidup, sejarah, dan masa depan. Ketika warga yang mempertahankan tanahnya justru dipenjara, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya kebebasan satu orang, tetapi juga keadilan bagi seluruh rakyat,” pungkas pernyataan resmi Aliansi Pajakat. (**)
Editor: Ady Putong

Discussion about this post