• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 22, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

Gugat Walikota, Mantan Dirut PD Pasar Manado Hadirkan Saksi Ahli

by Agustinus Hari
22 September 2019
in Daerah
0
Gugat Walikota, Mantan Dirut PD Pasar Manado Hadirkan Saksi Ahli

Mantan Dirut PD Pasar Manado, Ferry Keintjem di hadapan Majelis Hakim PTUN Manado. (foto: meikel/barta1)

110
SHARES
63
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Sidang pra peradilan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahan Daerah (PD) Pasar Manado, Ferry Keintjem terhadap Walikota Manado, Vicky Lumentut, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Kamis (19/09/2019).
Sidang ke-8 ini berdurasi 60 menit dipimpin Majelis Hakim, Anang Susenk Hadi, Salman K Alfarisi dan Irfan Tahir terkait kelengkapan surat bukti dari kedua belah pihak.

Meski begitu, kelengkapan surat bukti yang diajukan dinilai ada kesalahan oleh Majelis Hakim. Hal ini dikarenakan beberapa bukti surat yang harus diperbaiki dan penyelesaian bukti surat pada persidangan, Kamis (3/10/2019) depan.

Setelah pembahasan kelengkapan bukti surat selesai. Majelis Hakim mempersilakan saksi fakta dan ahli yang dihadirkan pihak Ferry Keintjem selaku pengugat guna memperkuat bukti.

Adalah Raffles Lihawa dan Radjak Lihawa selaku saksi fakta, serta Eugenius Paransi dari akademisi FH Unsrat selaku saksi ahli. “Dirut PD Pasar Manado sebelum dipimpin Ferry Keintjem, lokasi pasar tidak nyaman bagi pengunjung dan pedangang. Karena lokasi tersebut becek dan banyak orang sering jatuh,” ungkap Raffles Lihawa, salah satu saksi.

Ia menjelaskan selama kepemimpinan Ferry Keintjem, Pasar Bersehati rapi dan lokasi becek di paving, agar pengunjung nyaman. “Kesejahteraan pedangang terjamin. Dimana gaji dan THR diberikan tepat waktu. Keluarga kami diberikan pelayanan BPJS,” terangnya.

Setelah mendengar keterangan ketiga saksi dari penggugat, Majelis Hakim masih akan menunggu saksi dari pihak tergugat, Kamis (3/10/2019) depan. Kemudian akan diputuskan hasil dari permasalahan pengugat dan tergugat jika dinilai lengkap administrasinya.

Ferry Keintjem ditemui mengatakan pihaknya telah membawa saksi fakta dan ahli. “Kiranya keterangan mereka menjadi pertimbangan Majelis Hakim. Sedangkan soal SK pemberhentian pasti ada konsideran. Artinya ada keterkaitan dengan alasan pemberhentian benar-benar harus dalam konteks dicantumkan. Tapi nyatanya tidak ditulis alasan pemberhentian,” katanya.

Ia mengaku diberhentikan dengan hormat. “Diangkat jadi Banwas iya. Tapi itu konteks yang berbeda dan SK yang berbeda. SK 42 itu tentang pemberhentian kami. Setelah diteliti dan dipelajari sesuai undang-undang ternyata pemberhentian sewaktu-waktu bisa dilakukan oleh pemegang saham namun mencantumkan alasan,” kata Keintjem.

Dia menambahkan, berakhirnya sebuah jabatan karena periode sudah selesai, meninggal dunia dan pemberhentian sewaktu-waktu, itu adalah hak prerogatif dari walikota.

“Namun pemberhentian kami sewaktu-waktu karena SK periode 2016 dan akan berakhir pada 20 Juli 2020. Jadi ada jangka waktu angkat dan berakhir. Saat kami diberhentikan harusnya mencantumkan alasan, karena itu masuk dalam Pasal 65 PP 54 tahun 2017,” jelasnya sembari menambahkan hingga saat ini tidak ada alasan pemberhentian sehingga dirinya menempuh jalur hukum.

Apa tanggapan kuasa hukum tergugat atau Walikota Manado? “Hari ini pihak pengugat telah menghadirkan saksi pihak fakta dan ahli. Hemat kami saksi fakta hanya menceritakan prestasi yang dilakukan penggugat selama menjabat dirut. Itu biasa, selama memimpin orang itu selalu melakukan hal yang positif,” beber Semmy Mananoma SH MH.

Segi negatif tidak dijelaskan, sehingga dirinya pertanyakan hal itu. “Nagatifnya adalah terkait pertanggung jawaban keuangan dalam mengelolah PD Pasar. Itu merupakan salah satu alasan mereka diberhentikan Walikota Manado dan mendapat jabatan baru sebagai Badan Pengawas PD Pasar,” katanya.

Sebenarnya mereka tidak dirugikan dalam pemberhentian itu, karena bersamaan diberikan jabatan sebagai panwas terbukti mereka menerima jasa dan honor. “Berarti tidak ada kerugian bagi mereka pasca diberhentikan,” pungkasnya.

Peliput: Meikel Pontolondo

Barta1.Com
Tags: Ferry KeintjemPD Pasar ManadoPTUNvicky lumentut
ADVERTISEMENT
Agustinus Hari

Agustinus Hari

Pemimpin Redaksi di Barta1.com

Next Post
Pasca Dilantik, Mangole-Pelle Pimpinan Sementara DPRD Talaud

Pasca Dilantik, Mangole-Pelle Pimpinan Sementara DPRD Talaud

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Prodi Teknik Informatika Elektro Polimdo Raih Akreditasi Unggul, Marson: Mencerminkan Kualitas 21 April 2026
  • RELIGIUSITAS KRISTIANI DALAM PUISI “IJINKAN AKU MERINDUKAN-MU”, KARYA DONALD TOLOH 21 April 2026
  • Polisi Tangani Kasus Dugaan Pemalakan dan Penganiayaan terhadap Pelajar di Bitung 20 April 2026
  • Hengky Honandar : Manajemen ASN Fondasi Utama dalam Mewujudkan Birokrasi yang Profesional 20 April 2026
  • Wabup Sangihe Buka TKA SD 2026, Tekankan Kejujuran dan Kesiapan Infrastruktur 20 April 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In