Manado, Barta1.com – Sidang pra peradilan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahan Daerah (PD) Pasar Manado, Ferry Keintjem terhadap Walikota Manado, Vicky Lumentut, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Kamis (19/09/2019).
Sidang ke-8 ini berdurasi 60 menit dipimpin Majelis Hakim, Anang Susenk Hadi, Salman K Alfarisi dan Irfan Tahir terkait kelengkapan surat bukti dari kedua belah pihak.
Meski begitu, kelengkapan surat bukti yang diajukan dinilai ada kesalahan oleh Majelis Hakim. Hal ini dikarenakan beberapa bukti surat yang harus diperbaiki dan penyelesaian bukti surat pada persidangan, Kamis (3/10/2019) depan.
Setelah pembahasan kelengkapan bukti surat selesai. Majelis Hakim mempersilakan saksi fakta dan ahli yang dihadirkan pihak Ferry Keintjem selaku pengugat guna memperkuat bukti.
Adalah Raffles Lihawa dan Radjak Lihawa selaku saksi fakta, serta Eugenius Paransi dari akademisi FH Unsrat selaku saksi ahli. “Dirut PD Pasar Manado sebelum dipimpin Ferry Keintjem, lokasi pasar tidak nyaman bagi pengunjung dan pedangang. Karena lokasi tersebut becek dan banyak orang sering jatuh,” ungkap Raffles Lihawa, salah satu saksi.
Ia menjelaskan selama kepemimpinan Ferry Keintjem, Pasar Bersehati rapi dan lokasi becek di paving, agar pengunjung nyaman. “Kesejahteraan pedangang terjamin. Dimana gaji dan THR diberikan tepat waktu. Keluarga kami diberikan pelayanan BPJS,” terangnya.
Setelah mendengar keterangan ketiga saksi dari penggugat, Majelis Hakim masih akan menunggu saksi dari pihak tergugat, Kamis (3/10/2019) depan. Kemudian akan diputuskan hasil dari permasalahan pengugat dan tergugat jika dinilai lengkap administrasinya.
Ferry Keintjem ditemui mengatakan pihaknya telah membawa saksi fakta dan ahli. “Kiranya keterangan mereka menjadi pertimbangan Majelis Hakim. Sedangkan soal SK pemberhentian pasti ada konsideran. Artinya ada keterkaitan dengan alasan pemberhentian benar-benar harus dalam konteks dicantumkan. Tapi nyatanya tidak ditulis alasan pemberhentian,” katanya.
Ia mengaku diberhentikan dengan hormat. “Diangkat jadi Banwas iya. Tapi itu konteks yang berbeda dan SK yang berbeda. SK 42 itu tentang pemberhentian kami. Setelah diteliti dan dipelajari sesuai undang-undang ternyata pemberhentian sewaktu-waktu bisa dilakukan oleh pemegang saham namun mencantumkan alasan,” kata Keintjem.
Dia menambahkan, berakhirnya sebuah jabatan karena periode sudah selesai, meninggal dunia dan pemberhentian sewaktu-waktu, itu adalah hak prerogatif dari walikota.
“Namun pemberhentian kami sewaktu-waktu karena SK periode 2016 dan akan berakhir pada 20 Juli 2020. Jadi ada jangka waktu angkat dan berakhir. Saat kami diberhentikan harusnya mencantumkan alasan, karena itu masuk dalam Pasal 65 PP 54 tahun 2017,” jelasnya sembari menambahkan hingga saat ini tidak ada alasan pemberhentian sehingga dirinya menempuh jalur hukum.
Apa tanggapan kuasa hukum tergugat atau Walikota Manado? “Hari ini pihak pengugat telah menghadirkan saksi pihak fakta dan ahli. Hemat kami saksi fakta hanya menceritakan prestasi yang dilakukan penggugat selama menjabat dirut. Itu biasa, selama memimpin orang itu selalu melakukan hal yang positif,” beber Semmy Mananoma SH MH.
Segi negatif tidak dijelaskan, sehingga dirinya pertanyakan hal itu. “Nagatifnya adalah terkait pertanggung jawaban keuangan dalam mengelolah PD Pasar. Itu merupakan salah satu alasan mereka diberhentikan Walikota Manado dan mendapat jabatan baru sebagai Badan Pengawas PD Pasar,” katanya.
Sebenarnya mereka tidak dirugikan dalam pemberhentian itu, karena bersamaan diberikan jabatan sebagai panwas terbukti mereka menerima jasa dan honor. “Berarti tidak ada kerugian bagi mereka pasca diberhentikan,” pungkasnya.
Peliput: Meikel Pontolondo
Discussion about this post