Talaud, Barta1.com – Dua legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Jakop Mangole SE dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Voker Pelle menjabat pimpinan sementara DPRD Talaud, Sabtu (21/09/2019).
Kedua politisi ini diangkat menjadi pimpinan sementara pimpinan setelah dibacakannya Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 336 tahun 2019 tanggal 16 September 2019 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud masa jabatan 2014-2019 dan peresmian pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud masa jabatan 2019-2024 dalam rapat paripurna DPRD pengucapan sumpah/janji anggota DPRD.
Sebelumnya, surat yang dilayangkan kepada Sekretariat Dewan (Setwan) oleh Sekretariat DPC PDI-P Kabupaten Kepulauan Talaud tertanggal 18 September 2019 perihal penyampaian nama pimpinan sementara DPRD dan surat DPD Partai Nasdem Kabupaten Kepulauan Talaud tertanggal 19 September 2019 perihal pimpinan sementara DPRD menyebutkan kedua legislator yang terpilih kembali pada pemilu 2019 ini untuk menjadi pimpinan sementara DPRD.
Dijelaskan juga, hal ini didasari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 165 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 34 ayat 2 dan 3, PP Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Kabupaten/Kota bahwa dalam hal pimpinan DPRD Kabupaten/Kota belum terbentuk, DPRD Kabupaten/Kota dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD Kabupaten.
Pimpinan DPRD Kabupaten Kota Terdiri atas 1 orang ketua dan 1 orang wakil ketua yang berasal dari dua Partai Politik (Parpol) yang memperoleh kursi terbanyak dan kedua di DPRD Kabupaten/Kota, bahwa pimpinan sementara DPRD bertugas untuk memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tatatertib DPRD dan memproses penetapan pimpinan DPRD depenitif.
Jakop Mangole mengatakan, dirinya baru saja mengikuti pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 dan penyerahan palu pimpinan dari pimpinan DPRD masa bakti 2014-2019 kepada pimpinan sementara DPRD sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bahwa sebelum pimpinan DPRD terbentuk secara depenitif maka DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara yang terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak dan kedua, maka kami untuk sementara diberikan mandat memimpin DPRD,” ujar Mangole saat memimpin rapat paripurna.
Oleh karena itu, perkenankanlah dalam kesempatan ini, pertama dirinya mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga masyarakat Talaud yang telah berpartisipasi dalam pemilu 2019 sehingga berlangsung sesuai dengan harapan kita semua.
“Terima kasih juga kepada anggota DPRD periode 2014-2019, anggota KPUD dan jajaran penyelenggara pemilu, jajaran Bawaslu, baik tingkat kabupaten sampai pada tingkat TPS, Plh Bupati dan jajaran pemerintah daerah serta pihak keamanan yang telah menciptakan suasana yang kondusif, sehingga Pemilu 2019 terlaksana dengan baik, aman, jujur dan adil,” pungkasnya.
Peliput: Evan Taarae
Discussion about this post