Kotamobagu, Barta1.com — Penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol memasuki tahap baru. Setelah menggelar razia besar-besaran tahap II pada 15–16 November 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu menetapkan tujuh orang sebagai tersangka karena diduga memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin edar.
Proses gelar perkara berlangsung di Kantor Satpol PP dan dipimpin oleh Kasat Pol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., M.E. Kegiatan ini juga dihadiri Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu Ahmad Waafi, S.Trk., M.H., unsur Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Dinas Perdagangan dan KTSP, serta Staf Khusus Wali Kota, Widdy Mokoginta, S.Sos., dan Rudiji Sako, S.E. Sinergi lintas sektor ini menunjukkan kuatnya komitmen bersama dalam memberantas peredaran minuman alkohol ilegal di kota ini.
Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu U.Y.N. (Pemilik Cafe Blacklist), S.W.D. (Pemilik Cafe Agnes), M.K. (Pemilik Cafe M’Classic), A.M. (Pemilik Kios Angie), D.P. (Pemilik Warung Jihan), A.F.W. (Pemilik Kios Sking), dan S.R. Para pelaku diduga menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi izin resmi, sehingga bertentangan dengan Perda yang berlaku.
Kasat Pol PP Sahaya Mokoginta menegaskan bahwa gelar perkara ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian penting untuk memastikan penyidikan berjalan profesional sesuai aturan hukum.
“Gelar perkara ini kami laksanakan untuk memperoleh masukan substantif dari para pihak terkait, baik dari Polres, Kejaksaan, maupun perangkat daerah teknis, atas seluruh proses penyelidikan yang telah dilakukan penyidik Satpol PP. Kami ingin memastikan bahwa tahapan pengumpulan data, pemeriksaan saksi-saksi, serta konstruksi alat bukti telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa evaluasi penempatan pasal dan kecermatan penerapan hukum menjadi perhatian utama. “Prinsip kami jelas: setiap tindakan penegakan Perda harus berbasis legalitas yang kuat, memenuhi standar akuntabilitas, serta menjamin kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.
Sahaya juga mengapresiasi dukungan dari Polres Kotamobagu, Kejaksaan, dan unsur lainnya yang terus bersinergi dalam penegakan aturan termasuk dalam penanganan kasus minol ilegal.
Setelah penetapan tersangka, Satpol PP akan melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke aparat penegak hukum terkait. Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan bahwa pelanggaran terhadap Perda, khususnya terkait peredaran minuman beralkohol, akan ditindak tegas demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.***
Peliput: Angga Rasid


Discussion about this post