• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Kotamobagu

Satpol PP Kotamobagu Tetapkan 7 Tersangka Peredaran Minol Ilegal, Tiga Kafe Terlibat!

by Redaksi Barta1
8 Desember 2025
in Kotamobagu
0

Suasana gelar perkara pelanggaran perda minuman alkohol di Kota Kotamobagu, Senin (8/12)

0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kotamobagu, Barta1.com — Penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol memasuki tahap baru. Setelah menggelar razia besar-besaran tahap II pada 15–16 November 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu menetapkan tujuh orang sebagai tersangka karena diduga memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin edar.

Proses gelar perkara berlangsung di Kantor Satpol PP dan dipimpin oleh Kasat Pol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., M.E. Kegiatan ini juga dihadiri Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu Ahmad Waafi, S.Trk., M.H., unsur Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Dinas Perdagangan dan KTSP, serta Staf Khusus Wali Kota, Widdy Mokoginta, S.Sos., dan Rudiji Sako, S.E. Sinergi lintas sektor ini menunjukkan kuatnya komitmen bersama dalam memberantas peredaran minuman alkohol ilegal di kota ini.

Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu U.Y.N. (Pemilik Cafe Blacklist), S.W.D. (Pemilik Cafe Agnes), M.K. (Pemilik Cafe M’Classic), A.M. (Pemilik Kios Angie), D.P. (Pemilik Warung Jihan), A.F.W. (Pemilik Kios Sking), dan S.R. Para pelaku diduga menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi izin resmi, sehingga bertentangan dengan Perda yang berlaku.

Kasat Pol PP Sahaya Mokoginta menegaskan bahwa gelar perkara ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian penting untuk memastikan penyidikan berjalan profesional sesuai aturan hukum.

“Gelar perkara ini kami laksanakan untuk memperoleh masukan substantif dari para pihak terkait, baik dari Polres, Kejaksaan, maupun perangkat daerah teknis, atas seluruh proses penyelidikan yang telah dilakukan penyidik Satpol PP. Kami ingin memastikan bahwa tahapan pengumpulan data, pemeriksaan saksi-saksi, serta konstruksi alat bukti telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa evaluasi penempatan pasal dan kecermatan penerapan hukum menjadi perhatian utama. “Prinsip kami jelas: setiap tindakan penegakan Perda harus berbasis legalitas yang kuat, memenuhi standar akuntabilitas, serta menjamin kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.

Sahaya juga mengapresiasi dukungan dari Polres Kotamobagu, Kejaksaan, dan unsur lainnya yang terus bersinergi dalam penegakan aturan termasuk dalam penanganan kasus minol ilegal.

Setelah penetapan tersangka, Satpol PP akan melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke aparat penegak hukum terkait. Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan bahwa pelanggaran terhadap Perda, khususnya terkait peredaran minuman beralkohol, akan ditindak tegas demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.***

Peliput: Angga Rasid

Barta1.Com
Tags: minolPerdaSahaya MokogintaSatpol PP Kotamobagu
ADVERTISEMENT
Redaksi Barta1

Redaksi Barta1

Next Post

Kotamobagu Dorong Lahirnya Inovasi Baru, Sekda Resmi Buka Lomba IGA 2025

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Wujudkan Satu Data, Bupati Talaud Buka Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 4 Juni 2026
  • Kerja Keras, Loyalitas, dan Integritas, Tiga Alasan Bupati Memilih Johanis Pilat Pimpin ASN Sangihe 3 Juni 2026
  • BPK RI Ungkap Temuan Belanja Internet dan TV Berlangganan Pemprov Sulut 3 Juni 2026
  • Sulut Raih WTP, Namun Ratusan Rekomendasi BPK Masih Menunggu Penyelesaian 2 Juni 2026
  • Dua Kali Raih WTP, Gubernur Yulius Klaim Kinerja Fiskal Sulut Makin Sehat 2 Juni 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In