SANGIHE, BARTA1. COM — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Raynolds Alex Mukau, mengingatkan masyarakat soal pentingnya plotting atau penetapan titik koordinat bidang tanah. Ia menyebut ada tiga risiko besar yang kerap terjadi ketika tanah tidak masuk peta bidang.
Pertama, “rawan sengketa batas”. Banyak warga masih mengandalkan patok manual atau ingatan saat menentukan batas lahan. Di Sangihe, kondisi batas alami sering berubah akibat erosi, abrasi, hingga perpindahan patok. Situasi ini membuat dua pemilik bisa mengklaim lokasi yang sama, bahkan menyulitkan pembuktian batas saat sengketa maupun proses jual beli.
Kedua, “proses sertipikasi bisa terhambat” . Tanpa koordinat pasti, petugas kesulitan memastikan letak, luas, dan batas bidang. Hal ini kerap membuat program PTSL atau permohonan sporadik tertunda bahkan ditolak. Pemetaan juga sering harus diulang karena tidak sesuai peta, yang berujung pada tambahan waktu dan biaya.
Ketiga, “risiko bidang masuk kawasan terlarang”. Banyak wilayah di Sangihe berbatasan dengan kawasan hutan, sempadan sungai atau pantai, hingga zona rawan bencana. Tanpa plotting, bidang tanah berpotensi masuk kawasan hutan, sehingga bisa diblokir pada proses sertipikasi. Bangunan pun terancam berdiri di zona larangan dan berpotensi ditertibkan. “Tanpa data koordinat yang sah, pemilik kesulitan melakukan pembelaan,” ujar Mukau, Jumat (29/11/2025).
Ia pun mengimbau warga segera memastikan bidang tanah memiliki titik koordinat agar terhindar dari masalah hukum dan administratif di kemudian hari.
Peliput: Rendy Saselah


Discussion about this post