SANGIHE, BARTA1.COM – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe memastikan pungutan retribusi pelabuhan sebesar Rp5.000 per orang tetap diberlakukan sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini mulai berlaku kembali sejak Maret lalu dan memunculkan pertanyaan masyarakat terkait fasilitas apa yang diberikan pemerintah dengan adanya pungutan tersebut.
Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, menegaskan bahwa meski nilainya tidak besar, retribusi tersebut memberi kontribusi berarti bagi daerah. “Ini bentuk partisipasi masyarakat untuk perbaikan layanan pelabuhan. Pemerintah tidak menutup ruang diskusi soal pemanfaatannya,” kata Thungari di Tahuna, Senin, (8/9/2025) dalam giat memperingati hari perhubungan nasional di halaman UPP Kelas II Tahuna.
Menurut dia, pemerintah daerah membuka ruang koordinasi dengan berbagai pihak untuk menambah fasilitas di pelabuhan. Sejumlah opsi yang dipertimbangkan antara lain penambahan penerangan, ruang tunggu yang lebih layak, serta koneksi internet di area pelabuhan.
Selain fasilitas langsung, kata Thungari, layanan pemerintah berupa pembangunan jalan dan jembatan menuju pelabuhan juga dapat dihitung sebagai bentuk kontribusi nyata. “Semua itu adalah bagian dari layanan yang mendukung kenyamanan dan kelancaran aktivitas masyarakat di pelabuhan,” ujarnya.
Pemerintah berharap fasilitas yang ada tidak hanya dimanfaatkan, tetapi juga dijaga bersama. Ke depan, dengan adanya kajian daerah bersama instansi terkait, sektor perhubungan laut di Sangihe diharapkan semakin kuat.
“Transportasi laut adalah urat nadi Sangihe. Kami ingin memastikan bahwa dengan retribusi ini, pelayanan publik bisa meningkat, dan masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya,” kata Thungari.
Peliput: Rendy Saselah


Discussion about this post