Bitung, Barta1.com – Pelaksanaan sidang praperadilan kelengkapan surat kuasa dari termohon/Polda Sulut dan Pemohon/tersangka FJKN alias Jun pria asal Kota Bitung, berlangsung di Pengadilan Negeri Manado kompleks Pengadilan Terpadu, Kelurahan Kima atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Senin (21/04/2025).
Sidang Praperadilan ini yaitu sebagai tindak lanjut laporan kuasa hukum pemohon Adv. D. Novian Baeruma, SH, terhadap Polda Sulut atas penetapan tersangka terhadap kliennya Jun Kiramis, terkait dugaan kasus penipuan uang kurang lebih sebesar Rp 5,4 Miliar terhadap salah satu Warga Negara Asing asal Filipina bernama Gracelda Yap Madera dari General Santos City selaku pelapor, yang terjadi pada 7 Mei 2024.
Pada persidangan tersebut, kedua pihak baik pemohon ataupun termohon menyetujui bahwa isi gugatan pada sidang praperadilan kali ini sudah dianggap dibacakan guna mengefisiensi waktu.
Seusai persidangan, Adv. Erik Tengor, SH selaku kuasa hukum dari pihak pelapor, Gracelda Yap Madera, saat diwawancarai mengatakan menghadiri sidang praperadilan yang disampaikan tersangka ke Polda Sulut.
“Kami dari pihak pelapor sebenarnya tidak terlibat dalam persidangan hari ini, namun kami merasa berkepentingan karena kasus ini dari klien kami yang melaporkan. Jadi kami akan memastikan bahwa upaya praperadilan ini bisa berjalan secara transparan, objektif dan bisa mendapatkan keadilan,” kata Tengor.
Menurutnya, kami selaku kuasa hukum memang menghormati upaya hukum yang dilayangkan oleh kuasa hukum pemohon dalam hal ini tersangka.
“Namun kami berharap bahwa praperadilan ini tidak hanya untuk mengulur-ulur waktu, namun ini benar-benar murni pengawasan terhadap kinerja penyidik. Tapi juga kami yakin bahwa proses ini akan menghasilkan suatu hasil yang baik,” tegas dirinya.
Ia juga mengatakan, kami sangat khawatir karena apabila praperadilan ini dikabulkan artinya apabila pihak Polda kalah, maka laporan kami akan kembali ke titik nol.
“Kami tidak mau Polda mengalami kekalahan. Tentu kami selaku pihak pelapor ingin mengikuti jalannya sidang praperadilan ini agar berjalan objektif dan mendapatkan keputusan yang baik,” ucap Tengor.
Adv. Erik Tengor juga menjelaskan, pelapor akan merasa kecewa apabila kasus ini terhenti oleh praperadilan. Ia juga merasa prihatin terhadap kliennya karena dalam mencari keadilan di Indonesia yang sudah berlangsung selama kurang lebih setahun, kliennya mengalami pengeluaran yang justru hampir setengah dari kerugian yang dialami dalam kasus penipuan ini.
“Ketika itu pun sudah ditetapkan sebagai tersangka namun masih ada proses praperadilan. Tentunya klien kami selaku warga negara asing, merasa bahwa proses hukum di negara Indonesia ini terlalu berbelit,” jelas Kuasa Hukum Gracelda Yap Madera.
Sementara itu, kuasa hukum pihak pemohon praperadilan Adv. D. Novian Baeruma, SH, saat dikonfirmasi seusai persidangan mengatakan, dirinya tidak ada urusan dengan pelapor, tapi hari ini ia berurusan dengan pihak Polda. Karena sidang praperadilan hari ini bukan ke pelapor tapi ke Polda.
“Bukan ranahnya praperadilan untuk membuktikan ia bersalah atau tidak, ranahnya nanti dalam pokok perkara. Artinya bahwa siapapun warga negara itu harus sesuai dengan prosedur, mau dia bersalah atau tidak penetapan tersangka harus sesuai. Jadi harus diingat yang kita lalui hari ini bukan dalam arti pemohon atau termohon ataupun pelapor tapi pihak Polda terkait penetapan tersangka jadi kita belum masuk pada materi pokok perkara,” jelas D. Novian.
“Saya tidak diberikan kuasa untuk mengurus materi pokok perkara atau perbuatan yang dilaporkan tapi penetapan tersangka dari pemohon atau sebagai tersangka dalam hal ini,” ucap D. Novian menambahkan. (*)
Peliput:
Chris Pontoh


Discussion about this post