• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, April 20, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home Gallery

Adv Erik Tengor: Kami Harap Praperadilan Ini Tidak Untuk Mengulur Waktu

by Redaksi Barta1
22 April 2025
in Gallery
0
Adv Erik Tengor SH bersama Gracelda Yap Madera menyampaikan keterangan pada media seusai sidang praperadilan. (foto: Chris/Barta1)

Adv Erik Tengor SH bersama Gracelda Yap Madera menyampaikan keterangan pada media seusai sidang praperadilan. (foto: Chris/Barta1)

0
SHARES
96
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bitung, Barta1.com – Pelaksanaan sidang praperadilan kelengkapan surat kuasa dari termohon/Polda Sulut dan Pemohon/tersangka FJKN alias Jun pria asal Kota Bitung, berlangsung di Pengadilan Negeri Manado kompleks Pengadilan Terpadu, Kelurahan Kima atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Senin (21/04/2025).

Sidang Praperadilan ini yaitu sebagai tindak lanjut laporan kuasa hukum pemohon Adv. D. Novian Baeruma, SH, terhadap Polda Sulut atas penetapan tersangka terhadap kliennya Jun Kiramis, terkait dugaan kasus penipuan uang kurang lebih sebesar Rp 5,4 Miliar terhadap salah satu Warga Negara Asing asal Filipina bernama Gracelda Yap Madera dari General Santos City selaku pelapor, yang terjadi pada 7 Mei 2024.

Pada persidangan tersebut, kedua pihak baik pemohon ataupun termohon menyetujui bahwa isi gugatan pada sidang praperadilan kali ini sudah dianggap dibacakan guna mengefisiensi waktu.

Seusai persidangan, Adv. Erik Tengor, SH selaku kuasa hukum dari pihak pelapor, Gracelda Yap Madera, saat diwawancarai mengatakan menghadiri sidang praperadilan yang disampaikan tersangka ke Polda Sulut.

“Kami dari pihak pelapor sebenarnya tidak terlibat dalam persidangan hari ini, namun kami merasa berkepentingan karena kasus ini dari klien kami yang melaporkan. Jadi kami akan memastikan bahwa upaya praperadilan ini bisa berjalan secara transparan, objektif dan bisa mendapatkan keadilan,” kata Tengor.

Menurutnya, kami selaku kuasa hukum memang menghormati upaya hukum yang dilayangkan oleh kuasa hukum pemohon dalam hal ini tersangka.

“Namun kami berharap bahwa praperadilan ini tidak hanya untuk mengulur-ulur waktu, namun ini benar-benar murni pengawasan terhadap kinerja penyidik. Tapi juga kami yakin bahwa proses ini akan menghasilkan suatu hasil yang baik,” tegas dirinya.

Ia juga mengatakan, kami sangat khawatir karena apabila praperadilan ini dikabulkan artinya apabila pihak Polda kalah, maka laporan kami akan kembali ke titik nol.

“Kami tidak mau Polda mengalami kekalahan. Tentu kami selaku pihak pelapor ingin mengikuti jalannya sidang praperadilan ini agar berjalan objektif dan mendapatkan keputusan yang baik,” ucap Tengor.

Adv. Erik Tengor juga menjelaskan, pelapor akan merasa kecewa apabila kasus ini terhenti oleh praperadilan. Ia juga merasa prihatin terhadap kliennya karena dalam mencari keadilan di Indonesia yang sudah berlangsung selama kurang lebih setahun, kliennya mengalami pengeluaran yang justru hampir setengah dari kerugian yang dialami dalam kasus penipuan ini.

“Ketika itu pun sudah ditetapkan sebagai tersangka namun masih ada proses praperadilan. Tentunya klien kami selaku warga negara asing, merasa bahwa proses hukum di negara Indonesia ini terlalu berbelit,” jelas Kuasa Hukum Gracelda Yap Madera.

Sementara itu, kuasa hukum pihak pemohon praperadilan Adv. D. Novian Baeruma, SH, saat dikonfirmasi seusai persidangan mengatakan, dirinya tidak ada urusan dengan pelapor, tapi hari ini ia berurusan dengan pihak Polda. Karena sidang praperadilan hari ini bukan ke pelapor tapi ke Polda.

“Bukan ranahnya praperadilan untuk membuktikan ia bersalah atau tidak, ranahnya nanti dalam pokok perkara. Artinya bahwa siapapun warga negara itu harus sesuai dengan prosedur, mau dia bersalah atau tidak penetapan tersangka harus sesuai. Jadi harus diingat yang kita lalui hari ini bukan dalam arti pemohon atau termohon ataupun pelapor tapi pihak Polda terkait penetapan tersangka jadi kita belum masuk pada materi pokok perkara,” jelas D. Novian.

“Saya tidak diberikan kuasa untuk mengurus materi pokok perkara atau perbuatan yang dilaporkan tapi penetapan tersangka dari pemohon atau sebagai tersangka dalam hal ini,” ucap D. Novian menambahkan. (*)

Peliput:
Chris Pontoh

Barta1.Com
Tags: bitungErik TengorImelda Yap
ADVERTISEMENT
Redaksi Barta1

Redaksi Barta1

Next Post
Menteri Nusron Serahkan Ratusan Sertipikat Tanah Aset Pemda Se-Jawa Tengah

Menteri Nusron Serahkan Ratusan Sertipikat Tanah Aset Pemda Se-Jawa Tengah

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Dari Bibit Tomat hingga Rafting: Cara KMPA Tansa Rayakan Hari Bumi di Manado 19 April 2026
  • IKA Polimdo: Larangan Vape adalah Investasi Kesehatan Mahasiswa 19 April 2026
  • Kakanwil Kemenkumham Sulut Temui Gubernur Yulius Selvanus, Bahas Harmonisasi Ranpergub 19 April 2026
  • Mencari Grand Master Masa Depan dari Sulawesi Utara 19 April 2026
  • Pecatur Muda Memukau dan Ukir Prestasi di BNNP Sulut Cup 2026 18 April 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In