• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home Politik

Izin Nama Produk Cap Tikus 1978 Dibahas di DPRD Provinsi Sulut

by Meikel Eki Pontolondo
17 Juli 2024
in Politik
0
RDP Komisi II DPRD Provinsi Sulut bersama Dinas Perdagangan dan PTSP. (foto: meikel/barta)

RDP Komisi II DPRD Provinsi Sulut bersama Dinas Perdagangan dan PTSP. (foto: meikel/barta)

0
SHARES
80
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Belum lama ini komisi II DPRD Provinsi Sulut melakukan kunjungan ke Kementerian Perdagangan. Dari pertemuan itu, adapun yang dibahas, salah satunya terkait izin minuman keras.

James Tuuk, selaku anggota komisi II DPRD Provinsi Sulut mencoba mempertanyakan ke Kadis Perdagangan Provinsi Sulut, Daniel Mewengkang, berkaitan dengan izin minuman keras.

Komisi II DPRD Provinsi Sulut bersama Dinas Perdagangan dan PTSP. (foto: meikel/barta).

“Ada berapa izin minuman keras, kemudian lokasinya di mana – mana,” tanya James.

Kemudian, sejauh mana dinas melakukan kontrol terhadap produksi dan izin ini. Kenapa, karena DPRD lagi mendorong supaya ada izin terkait dengan minuman tradisional yaitu cap tikus.

“Kedua, saya mau meminta tanggapan dari Bapak Kadis Perdagangan, terkait dengan ada izin yang sudah beredar dengan merek cap tikus tahun 1978, kenapa ini bisa keluar izin, bukankah merek cap tikus ini adalah merek dari kearifan lokal,” ujarnya.

Setelah mendengar pertanyaan James, langsung ditanggapi Daniel dengan mengatakan, berkaitan dengan izin yang ditanyakan ini, khususnya yang ada di Sulut semuanya melalui dari PTSP.

“Jadi, di dinas kami ada yang namanya pemeriksaan, yakni bidang pendistribusian, jadi mereka punya kemampuan untuk menyidak dalam hal ini cuman melihat, karena dia tidak melakukan eksekusi, yang adanya itu di BPOM (badan pengawasan obat dan makanan),” jawabnya.

Lanjut Daniel, pengawasan itu melihat, apakah produknya ini sudah berjalan sesuai dengan aturan atau tidak.

“Berkaitan dengan cap tikus, kenapa izin cap tikus bisa keluar. Di Sulut ada 9 minuman beralkohol, dulunya cawan mas, yang namanya cawan mas ini bukan dibeli bahasanya, tapi di ofor handle oleh cibubu dan dia memakai nama cap tikus 1978 untuk produknya,” jelas Daniel

Untuk cibubu sendiri produksinya di Amurang, Minahasa Selatan.

Mendengar penjelasan Daniel, James kembali bertanya bisakah nama cap tikus yang sudah menjadi milik masyarakat adat, yang merupakan kearifan lokal, kemudian digunakan untuk seseorang dan dijadikan hak paten dari bersangkutan.

Daniel langsung menjawab, secara pribadi baik-baik saja dinamakan apa. “Di kita kan tidak ada bahasanya HKI (Hak Kekayaan Intelektual) bahwa cap tikus itu milik Minahasa atau cuman warga kita, kemudian tidak bisa di tempat lain, sekali lagi kita tidak punya HKI.”

“Sekali lagi, terkait izin tidak ada masalah, namanya apapun yang terpenting dia melaporkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya.

Daniel menambahkan, minuman kearifan lokal sudah ada sebelum bangsa Spanyol maupun Belanda, mereka sudah tahu itu, kenapa disebut cap tikus, karena orang tidak kuat minum, ketika minum itu seperti tikus.

“Jika nama cap tikus ini sudah ada HKI, pasti ada yang protes berkaitan dengan penamaan ini, tapi selama ini tidak ada yang melakukan itu, saat itu juga baik-baik saja menurut kami dinamakan cap tikus,” pungkasnya. (*)

Peliput: Meikel Pontolondo

Barta1.Com
Tags: Cap Tikus 1978Dainel MewengkangDinas PerdaganganDPRD Provinsi Sulutjames tuuk
ADVERTISEMENT
Meikel Eki Pontolondo

Meikel Eki Pontolondo

Jurnalis di Barta1.com

Next Post
Peserta Pengabdian Kepada Masyarakat (PMM-M) Polimdo. (foto: istimewa)

PPM-M, Polimdo Perbaiki Ruang Kelas SD Kristen Victory Manado

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Ajang Talenta SMP 2026, Ruang Pembinaan Prestasi dan Karakter Siswa Sangihe 30 April 2026
  • RSUD Liun Kendage Akui Kekosongan Obat, Sebut Dampak Transisi Pengadaan 29 April 2026
  • RSUD Liun Kendage Gandeng Dekopinda untuk Menata Usaha di Lingkungan Rumah Sakit 29 April 2026
  • Menyiapkan Generasi Vokasi di Era Digital: Kuliah Umum Polimdo Angkat Isu Digital Marketing dan Keuangan Praktis 29 April 2026
  • RDP DPRD Sulut: Pokir Lenyap, Bantuan Rumah Ibadah Tak Ada di Tomohon 29 April 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In