Manado, Barta1.com – Belum lama ini, DPRD Provinsi Sulut telah mengeluarkan surat rekomendasi (SR) terkait penolakan reklamasi Manado Utara, namun Pieter Sasundame, sakah satu nelayan mempertanyakan surat tersebut kepada pimpinan RDP, yakni James Tuuk, berkaitan dengan tembusan kepada PT MUP (Manado Utara Perkasa) yang dinilai tak sampai, Ruang Serba Guna DPRD Provinsi Sulut, Selasa (9/07/2024).

“Terkait surat rekomendasi dari DPRD Provinsi Sulut yang menggebu-gebu dan menyala-nyala dari pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulut dibantah secara terbuka oleh Amos Kenda. Sebenarnya itu dulu, yang harus diselesaikan. Di sini siapa yang salah, baik staf yang tidak mengirimkan ke PT MUP, atau sebaliknya PT MUP yang sudah menerima, tapi pura-pura tidak tahu,” tanya Pieter ke James.

Lanjut Pieter, atau kedua-duanya berdrama, jika ini tidak diselesaikan, berarti ini bagian dari drama.
“Amos Kenda itu sampai mau bersumpah bahwa tidak pernah menerima tembusan dari DPRD, mengingat RDP pada pertemuan pertama, di mana Sandra Rondonuwu sampai menyala-nyala bersama beberapa anggota DPRD, lainnya. Jika ada kepekaan, itu dulu yang harus diselesaikan, supaya tidak ada dusta di antara kita,” ujarnya.
Jika ini tidak bisa dijelaskan, tambah Pieter, mereka akan menceritakan bahwa DPRD tidak bisa dipegang kepalanya, apalagi ekornya. “Bapak Ferry Siwi sendiri memberikan koreksi, di mana surat tersebut tidak memiliki tembusan, baik itu kepada Kapolres dan sebagainya, bahkan polisi sendiri membatah, camat dan lurah mengabaikan.”
“Melihat hal ini berarti ada mekanisme dari pada PT MUP berbau anyir, saya tidak menuduh, tapi dari beberapa tahapan ini, saya melihat ada hal yang harus kami perjuangan. Mohon selesaikan, terlebih dahulu berkaitan dengan rekomendasi yang tidak ada tembusan ini, siapa yang berdusta di sini,” seru Pieter.
Setelah mendengarkan apa yang menjadi pertanyaan Pieter, langsung ditanggapi oleh Yongkie Limen, selaku DPRD Provinsi Sulut Dapil Kota Manado yang dibuka dengan permintaan maaf, berkaitan dengan surat yang ada. “Berkaitan dengan surat itu menjadi kelalaian dari staf kami,” jelasnya.
Jawaban anggota Fraksi Golkar itu, memicu amarah Pieter dan massa yang hadir, sehingga mengatakan lembaga sebesar DPRD, berkaitan dengan administrasi menjadi tanggungjawab Yongkie Limen ?, kan ada staf, mereka itu dibayar. “Di mana juga, ada sistem administrasi pertanggungjawaban, mengingat ini adalah keputusan resmi, kenapa disepelekan begini. Mari kita cabut,” serunya sembari keluar dari Ruangan RDP.
Melihat masyarakat penolak reklamasi keluar dari RDP, James melanjutkan pembahasannya dengan menjelaskan ketidak hadiran pihak PT MUP pada RDP pertama, dikarenakan belum menerima surat, tidak tahu apa persoalannya, kemudian dikirimkan kembali hingga mereka hadir di RDP kedua hingga ketiga ini.
“Untuk itu, saya sebagai pimpinan RDP pada hari ini menyatakan DPRD tetap berdiri di semua kepentingan, DPRD tetap menjaga hak-hak hidup rakyat, di sisi lain DPRD harus mengamankan kebijakan pemerintah, berkaitan dengan investasi di Manado Utara, jika ada yang menolak pasti dihargai, tapi tidak bisa memaksakan kehendak, sedangkan tadi sudah dijelaskan bahwa kami mendengar dan mencatat,guna mendapatkan solusi yang terbaik, jika Bapak-Ibu tidak puas silahkan ke PTUN,” imbuhnya.
Secara bersamaan, salah satu staf ahli PT MUP, Amos Kenda membenarkan bahwa pihaknya pada RDP pertama kalinya dilakukan tidak mendapatkan surat atau tembusan apapun, baik itu secara fisik maupun dokumen Pdf dan sebagainya.
Kemudian, James menutup agenda dengan menyatakan semua pembahasan pada RDP ini akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Provinsi Sulut, yakni Fransiskus Andi Silangen.
“semua keputusan nantinya diserahkan kepada ketua DPRD Provinsi Sulut,” pungkasnya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post