Manado, Barta1.com — Tak ada kesedihan yang lebih besar lagi dalam benak warga Karangria Kecamatan Tuminting selain ancaman penghapusan pantainya dari catatan sejarah. Proyek reklamasi yang digiatkan seluas 90 hektar akan memakan habis garis pesisir yang tersisa di Manado Utara itu.
Bagaimana reklamasi bisa menutup Pantai Karangria, terungkap dalam master plan pengembang yang dibuka dalam rapat dengar pendapat di DPRD Provinsi Sulut pekan lalu, dihadiri juga oleh masyarakat anti reklamasi.
Restin Bangsuil, warga Karangria yang hadir dalam rapat tersebut mengatakan, dalam rencana ambisius penimbunan teluk Manado yang membentang dari Kalimas hingga Jati itu, pengembang bermaksud mengambil-alih Pantai Karangria untuk diubah menjadi kanal.
“Awalnya kami kira kanal itu berada di depan memisahkan pantai dan daratan baru, ternyata dalam master plan pengembang lokasinya itu tepat di Pantai Karangria dan memanjang dari Selatan ke Utara, atau dari pembatas trotoar ke arah laut, artinya pantai kita akan hilang,” kata perempuan pemberani itu pada Barta1 baru-baru.
Rencana yang terungkap justru menjadi penyemangat bagi warga Karangria dan kelompok aktivis untuk semakin giat menentang proyek reklamasi.
“Pantai Karangria ini adalah ruang hidup bagi masyarakat. Di sinilah nelayan memulai kehidupan mereka untuk menghidupi keluarganya, kalau ada yang mau mengambil pantai ini tentu kami lawan,” seru Johan Paulus, warga dan pelayan khusus di jemaat GMIM Petra Karangria.
Upaya mempertahankan garis pantai dari ancaman pengambil-alihan sudah dimulai. Roy Runtuwene selaku Ketua Kelompok Nelayan Karangria menyebut akan meminta Pemkot Manado untuk tidak melegalisasi keinginan pengembang mengubah wajah Pantai Karangria. Diketahui seluruh area Pantai Karangria kini berada dalam kepemilikan aset Pemkot Manado.
Padahal, lanjut Roy, oleh pemerintahan telah menerbitkan surat keterangan yang menegaskan Pantai Karangria peruntukkannya sebagai lokasi tambatan perahu bagi nelayan.
“Dalam surat bertanggal 29 April 2010 itu menyatakan bahwa pemerintah menjamin keberadaan tambatan perahu di Kelurahan Bitung Karangria dan pemerintah kota Manado tidak akan mengubah fungsi tambatan perahu untuk kepentingan apapun,” ujar Roy seraya memperlihatkan surat dari sekretariat kota yang ditandatangani walikota masa itu, GS Vicky Lumentut.
Itu berarti menurut dia, sudah ada jaminan dari pemerintah bahwa Pantai Karangria ini fungsinya hanya sebagai tambatan perahu nelayan dan bukan untuk peruntukkan lain, apalagi untuk kepentingan reklamasi. (*)
Editor:
Ady Putong


Discussion about this post