Manado, Barta1.com – DPRD Provinsi Sulut telah melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak pengembang dan masyarakat yang menolak terjadinya reklamasi di Manado Utara, Ruang Serba Guna DPRD Sulut, Selasa (02/07/2024).
Pada RDP itu, James Tuuk, yang memimpin rapat memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada pihak PT Manado Utara Perkasa (MUP) di bawah pimpinan Direktur Martinus Salim, untuk menjelaskan izin, amdal dan master plan dari kegiatan reklamasi itu.
Dalam penjelasan pihak pengembang, sesuai dengan hasil di lapangan bahwa tidak ditemukan karang hidup maupun mati di area reklamasi, hanya lumpur dan pasir yang ditemukan.
Dari penjelasan pihak pengembang, membuat Rignolda Djamluddin, yang juga akademisi Unsrat menggeleng kepala.
“Jika hasil pengkajian mereka menyebut ada lumpur dan pasir saya juga membenarkan itu, tapi ketika mereka menyampaikan tidak ada karang mati dan hidup, maka itu tidak benar,” ungkapnya.
Di ruangan tadi ada yang menyampaikan bahwa ini adalah sesuatu yang bisa dikoreksi, menurut Rignolda, itu tidak bisa. “Saya sebagai seorang peneliti, kalau saya menemukan sesuatu kemudian ternyata keliru, maka tanggungjawab saya secara akademik,” ujarnya.
“Dan seorang peneliti atau akademisi tidak boleh berdusta, kalau salah boleh, karena mungkin metodologi atau area cover tidak lengkap, nah, kemudian dengan keyakinan seperti itu (bahwa tidak ada karang hidup maupun mati), kami bisa membuktikan di perairan tersebut masih ada karang,” jelasnya.
Lanjutnya, sebagai pihak pelaku studi, maka oleh regulasi AMDAL ini berada di bawah UU 32 tahun 2009, kemudian bahwa sesuatu kegiatan yang wajib AMDAL harus dilakukan, maka suatu tim pengkaji dokumen AMDAL atau dokumen kajian lingkungan harus memiliki kualitas, sebagai seorang dengan kapasitas, konsultannya harus memiliki kualifikasi dan dia tidak boleh berbohong.
“Nah, bagaimana ketika kami bisa membuktikan orang-orang ini berbohong, maka ada ancaman pidana di sana, ada aturannya, kemudian ada perbedaan tim dan bukan tim, jika tim memiliki tanggungjawab hukum, karena dari hasil kajian itulah banyak rekomendasi sampai izin lingkungan itu keluar,” ucapnya.
Ia menambahkan, jika itu salah, kemudian izinnya keluar. “Saya bisa memberikan contoh kasus, penghentian Kalasey 1 reklamasi 3 blok, itu terjadi karena salah data dalam kajian lingkungan, di sana salah data, maka harus dihentikan dan itu bisa dibuktikan di lapangan,” tuturnya.
“Waktu itu tim pengkaji mengatakan hanya 1 dan 2 spesies ikan, ketika kami buktikan di lapangan ternyata tidak begitu. kemudian, diberhentikan dan dilakukan penataan lingkungan,” imbuhnya.
Rignolda kembali mengatakan kepada pihak DPRD Provinsi Sulut dan teman-teman publik lainnya, melihat kasus ini harus dengan tingkat kejelian yang tinggi. “Kenapa harus dilihat dari kejelian yang tinggi, karena sebuah ruang pantai dialokasikan lewat perizinan untuk private dan swasta, seperti kejadian sekarang di Pantai Manado Utara ini, maka di situ ada masyarakat 6 kampung yang pernah berkorban melepaskan pantai untuk jalan dan itu pengorbanan besar sekali.”
“Kemudian, pantai yang tersisa ini dipakai untuk beraktivitas kembali, menjadi tempat tamasya, ada aktivitas kuliner, nelayan masih bisa tangkap ikan, kemudian kenapa semua itu dianggap tidak, apakah semua itu dianggap sebagai tambatan perahu yang tidak masuk akal secara teknis, yang terakhir bahwa wilayah ini dalam kajian kami adalah wilayah yang datar, yang kebanyakan di bawah 3%,” terangnya.
Menurutnya, sejak jalan ini dibangun, sebenarnya sudah meluas wilayah yang terendam air, bagaimana bisa dalam pertemuan tadi, ada yang menceritakan membuat kanal, ada cerita akan buat antara. Sebaiknya, mereka belajar dengan kejadian di Malalayang, apakah yang terjadi dengan hal yang dikatakan ini, maka terjadi banjir, kemudian dibukalah wilayah tersebut. Cuman dengan 5,3 hektar, terus bagaimana dengan 10 hektar.
“Kemudian, tadi ada yang fatal sekali, cuman sayang kami tidak diberikan kesempatan oleh DPRD Sulut, untuk bisa bersuara, di mana satu bicara soal banjir 100 tahun, yang satu bicara salah, di mana prediksi hujan 100 tahun. Pertanyaannya, bagaimana orang bisa memprediksi hujan 100 tahun, pakai metode apa mereka.Begitu juga, curah hujan 100 tahun, selevel BMKG saja hanya mampu membuat prediksi 1 minggu dan yang efektif itu 3 hari, dan yang paling efektif itu 1 hari, maka dari itu, kesimpulan saya dengan apa yang mereka sampaikan tadi, seperti kata orang manado bla bla bla,” pungkasnya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post