Mitra, Barta1.com — Penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 tak lepas dari peran penting badan adhoc, dalam hal ini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Karena itu pihak dituntut bekerja profesional dan beretika.
Untuk menjaga kedua hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengadakan Workshop Kode Etik, Kode Prilaku dan Sumpah Janji Penyelenggara Pemilu Badan Adhock pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Kegiatan berlangsung di DJtos Hotel Ratahan, Selasa 2 Juli 2024.
Workshop ini berfokus pada penguatan pemahaman kode etik, kode perilaku dan sumpah janji badan adhock untuk memastikan integritas dan profesionalitas penyelenggara dalam melaksanakan tahapan pemilihan kepala daerah yang sedang dilaksanakan. Pesertanya adalah jajaran PPK dan kepala Sekretariat PPK yang ada di 12 Kecamatan.

Plh Ketua KPU Mitra Lucky Mamahit, S.Pd membuka kegiatan. Lucky dalam sambutan menyampaikan badan adhock harus benar-benar menerapkan prinsip penyelenggara secara baik dan benar, untuk menciptakan kualitas SDM dalam hal peningkatan kepercayaan publik terhadap lembaga KPU
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Sastro Mokoagow menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk membentuk karakter penyelenggara, memberikan pemahaman tentang etika, perilaku dan penjelasan tentang makna sumpah janji badan adhock.
“Semuanya itu harus dipatuhi dan tidak bisa dilanggar sebab badan adhock merupakan ujung tombak pelaksana Pilkada yang bisa berpotensi terjadinya benturan dalam setiap tahapan pilkada, sehingga penting untuk dilakukan workshop,” cetus Sastro.
Sementara, Plh Ketua KPU Provinsi Sulut Awalludin Umbola hadir sekaligus membawakan materi tentang Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhock.

“Penyelenggara Pemilukada harus senantiasa memegang teguh prinsip di antaranya jujur, adil, akuntabel, mandiri, profesional, tertib, terbuka, berkepastian hukum, proporsional, efektif, efisien, aksesibilitas dan kepentingan umum sebagai prinsip yang harus dipedomani oleh setiap penyelenggara Pemilu,” jelas dia.
Selanjutnya materi Anggota Bawaslu Minahasa Tenggara Hj Dolly Van Gobel dengan materi Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam Persepsi Pengawasan, dan materi ketiga disampaikan Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri amurang Christian E Singal Tentang Bahaya Gratifikasi untuk penyelenggara badan adhock,
Anggota TPD DKPP Provinsi Sulut Viktory Rotty dan pegiat pemilu Zulkifli Golonggom berkesempatan membawakan materi Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para peserta diberi kesempatan untuk berbagi pengalaman dan bertanya langsung kepada narasumber mengenai pengalaman dan tantangan yang mereka hadapi di lapangan.
Dengan adanya workshop ini, KPU Mitra berharap seluruh PPK dan sekretaris di Minahasa Tenggara dapat melaksanakan tugas dengan lebih baik dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip yang telah disampaikan, sehingga proses Pilkada dapat berjalan dengan lancar dan terpercaya. (**)
Editor:
Ady Putong


Discussion about this post