• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Mei 8, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Nasional

MK Menolak Gugatan Tambang di Pulau Kecil, Larangan Tambang di Pulau Kecil Tetap Berlaku

by Redaksi Barta1
22 Maret 2024
in Nasional
0
Foto: Tim Kuasa Hukum hukum masyarakat Wawonii. (Dok. Istimewa)

Foto: Tim Kuasa Hukum hukum masyarakat Wawonii. (Dok. Istimewa)

0
SHARES
89
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, barta1.com – Mahkamah Konstitusi menolak gugatan PT. Gema Kreasi Perdana terkait pasal pelarangan penambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Keputusan ini diambil dalam sidang majelis hakim yang dipimpin oleh Suhartoyo SH, MH pada Kamis (21/3/2024), menolak gugatan uji materil terhadap UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

PT. Gema Kreasi Perdana, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara, sebelumnya mempertanyakan pasal 35 huruf k UU Nomor 27 Tahun 2007 yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Pasal tersebut melarang penambangan mineral yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.

Muhamad Jamil, SH, kuasa hukum masyarakat Wawonii dan Sangihe menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tidak hanya menghentikan rencana penambangan mineral oleh PT. Gema Kreasi Perdana di Pulau Wawonii, tetapi juga mempengaruhi perusahaan tambang lainnya seperti PT. Tambang Mas Sangihe (TMS) di Pulau Sangihe serta perusahaan tambang lainnya yang berpotensi melakukan kegiatan serupa di pulau-pulau kecil di Indonesia.

“Ini juga merupakan kemenangan bagi masyarakat pulau Wawonii dan Sangihe serta warga pulau-pulau kecil lainnya. Putusan ini menegaskan bahwa hukum di Indonesia memiliki peran penting dalam melindungi pulau-pulau kecil dan masyarakatnya dari dampak buruk yang ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan,” kata Muhamad Jamil, Kamis (21/3/2024).

Putusan tersebut juga membuat Kontrak Karya PT. TMS hanya berlaku sebagai sebuah kontrak yang tidak bisa dioperasionalkan, karena Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dilarang memberikan izin operasional kepada perusahaan tambang di pulau-pulau kecil sesuai undang-undang.

Namun, terlepas dari putusan tersebut, masih terjadi maraknya pertambangan ilegal di Pulau Sangihe yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal ini menimbulkan keprihatinan serius dan menuntut tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Karena itu menurut Jamil, menyikapi maraknya pertambangan ilegal di pulau Sangihe yang dilakukan oleh para cukong mafia tambang ilegal serta pembiaran atas seluruh aktivitas tambang ilegal ini oleh Aparat Penegak Hukum, maka perlu dinyatakan sebagai berikut :

1. Setiap tindakan pertambangan mineral ilegal di pulau Sangihe merupakan tindakan melawan hukum khususnya terhadap UU nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, serta UU nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba.

2. Penegasan ketentuan pasal 158 UU 3 tahun 2020 tentang Minerba : “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

3. Pembiaran terhadap pertambangan ilegal di pulau Sangihe oleh aparat penegak hukum khususnya Kepolisian Resor (POLRES) Sangihe , patut diduga sebagai tindakan pelanggaran terhadap Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni :

“Aparat Penegak Hukum dituntut untuk menegakkan hukum secara konsisten dengan melakukan tindakan hukum serta memproses siapa pun yang terlibat dalam pertambangan ilegal di pulau Sangihe, termasuk adanya dugaan keterlibatan oknum Aparat Hukum sendiri dalam sindikat pertambangan ilegal ini,” pungkas Muhamad Jamil yang juga Kepala Divisi Hukum & Kebijakan JATAM.

Penulis: Rendy Saselah

Barta1.Com
Tags: jatammk tolak gugatan tambang di pulau kecilmuhamad jamilsangiheSave Sangihe Islandwawonii
ADVERTISEMENT
Redaksi Barta1

Redaksi Barta1

Next Post
Renungan Kristen 14 Maret 2024: Jangan Menyusahkan Sesama

Renungan Kristen Jumat 22 Maret 2024: Sangkamu Aku Penyamun?

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Berawal dari Riset di Tongkaina, Mahasiswi Polimdo Buat Produk Haratea Dari Daun Pisang 8 Mei 2026
  • Polimdo Satu-satunya Kampus Sulut Lolos Ajang Dunia di Taiwan, Dengan Fokus Energi Bersih Terjangkau 8 Mei 2026
  • Polimdo – Internasional Cultural Communication Center Malaysia Menandatangani MoU, Ms Zhen Tawarkan 2 Metode 8 Mei 2026
  • PLN dan KESDM Alirkan Listrik Gratis bagi 968 Keluarga Prasejahtera di Banggai Bersaudara 7 Mei 2026
  • PLN UID Suluttenggo Sasar Desa Pulutan Talaud, Sambung Listrik Gratis untuk Warga Prasejahtera 7 Mei 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In