Jakarta, barta1.com – Mahkamah Konstitusi menolak gugatan PT. Gema Kreasi Perdana terkait pasal pelarangan penambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Keputusan ini diambil dalam sidang majelis hakim yang dipimpin oleh Suhartoyo SH, MH pada Kamis (21/3/2024), menolak gugatan uji materil terhadap UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
PT. Gema Kreasi Perdana, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara, sebelumnya mempertanyakan pasal 35 huruf k UU Nomor 27 Tahun 2007 yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Pasal tersebut melarang penambangan mineral yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.
Muhamad Jamil, SH, kuasa hukum masyarakat Wawonii dan Sangihe menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tidak hanya menghentikan rencana penambangan mineral oleh PT. Gema Kreasi Perdana di Pulau Wawonii, tetapi juga mempengaruhi perusahaan tambang lainnya seperti PT. Tambang Mas Sangihe (TMS) di Pulau Sangihe serta perusahaan tambang lainnya yang berpotensi melakukan kegiatan serupa di pulau-pulau kecil di Indonesia.
“Ini juga merupakan kemenangan bagi masyarakat pulau Wawonii dan Sangihe serta warga pulau-pulau kecil lainnya. Putusan ini menegaskan bahwa hukum di Indonesia memiliki peran penting dalam melindungi pulau-pulau kecil dan masyarakatnya dari dampak buruk yang ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan,” kata Muhamad Jamil, Kamis (21/3/2024).
Putusan tersebut juga membuat Kontrak Karya PT. TMS hanya berlaku sebagai sebuah kontrak yang tidak bisa dioperasionalkan, karena Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dilarang memberikan izin operasional kepada perusahaan tambang di pulau-pulau kecil sesuai undang-undang.
Namun, terlepas dari putusan tersebut, masih terjadi maraknya pertambangan ilegal di Pulau Sangihe yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal ini menimbulkan keprihatinan serius dan menuntut tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Karena itu menurut Jamil, menyikapi maraknya pertambangan ilegal di pulau Sangihe yang dilakukan oleh para cukong mafia tambang ilegal serta pembiaran atas seluruh aktivitas tambang ilegal ini oleh Aparat Penegak Hukum, maka perlu dinyatakan sebagai berikut :
1. Setiap tindakan pertambangan mineral ilegal di pulau Sangihe merupakan tindakan melawan hukum khususnya terhadap UU nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, serta UU nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba.
2. Penegasan ketentuan pasal 158 UU 3 tahun 2020 tentang Minerba : “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
3. Pembiaran terhadap pertambangan ilegal di pulau Sangihe oleh aparat penegak hukum khususnya Kepolisian Resor (POLRES) Sangihe , patut diduga sebagai tindakan pelanggaran terhadap Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni :
“Aparat Penegak Hukum dituntut untuk menegakkan hukum secara konsisten dengan melakukan tindakan hukum serta memproses siapa pun yang terlibat dalam pertambangan ilegal di pulau Sangihe, termasuk adanya dugaan keterlibatan oknum Aparat Hukum sendiri dalam sindikat pertambangan ilegal ini,” pungkas Muhamad Jamil yang juga Kepala Divisi Hukum & Kebijakan JATAM.
Penulis: Rendy Saselah


Discussion about this post