Sangihe, Barta1.com – Khidmat perayaan hari kemerdekaan ke 77 Republik Indonesia, 17 Agustus 2022 di Kepulauan Sangihe yang dirayakan oleh masyarakat perbatasan Indonesia – Filipina ini seakan dinodai oleh pihak PT. TMS.
Pasalnya perusahaan yang sudah dicabut izin lingkungannya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado pada 2 Juni 2022 itu kini kembali memaksakan dua alat beratnya di malam menjelang hari kemerdekaan Indonesia, Rabu (17/8/2022) dini hari.
Pemaksaan alat berat untuk masuk ke wilayah eksploitasinya di Kampung Bowone oleh PT. TMS juga mengabaikan surat yang diterbitkan oleh Komnas HAM tertanggal 7 Juli 2022 kepada Kementerian dan lembaga terkait, yaitu ESDM, KLHK, KKP, Polri, Gubernur Sulawesi Utara, Polda Sulut, Bupati Sangihe dan Polres Sangihe untuk memastikan PT TMS mematuhi putusan PTUN Manado.
Tak hanya itu pihak PT. TMS juga tidak mengindahkan surat Kantor Staf Kepresidenan pada tanggal 26 Juli 2022 kepada Menteri ESDM, Gubernur Sulut, Kapolda Sulut, Bupati Sangihe dan Kapolres Sangihe, agar menghormati keputusan PTUN Manado dan menjaga kondusifitas situasi di lapangan.
Mobilisasi alat berat PT. TMS ke Kampung Bowone dini hari tadi ternyata telah merusak hiasan berupa Gapura perayaan hari kemerdekaan 17 Agustus 2022 di Kampung Kaluwatu Kecamatan Manganitu Selatan. Gambar Bupati Sangihe dan Bendera Merah Putih di atas Gapura jatuh ke tanah. Tak hanya itu, kabel listrik milik warga juga terseret oleh tronton tersebut hingga putus.
Kapitalaung Kampung Kaluwatu Elfroian Polohindang menyesali hal demikian. Pasalnya mereka tengah menghadapi penilaian lomba kebersihan antar kampung dalam rangka hari kemerdekaan ke 77 tahun Republik Indonesia, harus menerima kenyataan rusaknya beberapa item Gapura mereka.
“Kami meminta ganti rugi, pasalnya item-item yang rusak itu dibangun dari dana desa,” Kata Polohindang didampingi tua-tua kampung ketika mendatangi Kantor PT. TMS di Kampung Bentung Kecamatan Tabukan Selatan
Sementara itu yang mewakili pihak PT. TMS, Fatchil Amal mengatakan mereka akan bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi. “Tentu kami akan bertanggung jawab, kami dari tadi malam ada di sini informasinya tidak sampai ke kami,” Kata Dia.
Koordinator Save Sangihe Island (SSI) Jan Rafles Takasihaeng, meminta agar semua rakyat Sangihe bersatu untuk menolak kehadiran PT. TMS di Pulau Sangihe. Menurut dia, PT. TMS sangat memalukan dimana telah melanggar beberapa putusan penting yang telah dikeluarkan oleh negara.
“Ini pembangkangan, dan jelas penghinaan terhadap hukum yang berlaku di negara ini. Bagaimana bisa, pemerintah diam, aparat penegak hukum juga diam. Ketika perusahaan yang legalitasnya dicabut ngotok membawa alat beratnya,” Kata Takasihaeng.
“Maka masyarakat berjuang dengan sendirinya menegakan hukum yang dilanggar oleh PT. TMS,” Kata dia lagi.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah oleh awak media, Kasdim Sangihe Mayor Inf. Rasmul Tamalawe mengakui adanya hasil rapat Pemda, Kodim dan Polres Sangihe terkait PT. TMS harus menghargai proses hukum.
“Saya juga heran mereka (TMS) sudah malakukan hal itu lagi, padahal ini masih ada tindak lanjut dengan Forkopimda,”beber Rasmul.
Setelah dilakukan negosiasi alot, kemarahan warga mulai memucak hingga salah satu kaca depan tronton terkihat pecah, akhirnya alat berat tersebut dibawa kembali meninggalkan kampung Bowone. Hinga kini masyarakat terus berjaga memastikan alat berat itu tidak akan kembali lagi dan meninghalkan pulau Sangihe.
Peliput : Rendy Saselah


Discussion about this post