Manado, Barta1.com — Proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara terus digenjot. Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Sulut bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menggelar rapat penyempurnaan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (8/6/2026), di Ruang Serbaguna DPRD Sulut.

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus RTRW, Henry Walukow, tersebut membahas tindak lanjut hasil evaluasi Kemendagri terhadap Ranperda RTRW yang sebelumnya telah diparipurnakan dan menghasilkan 63 blok pembahasan.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Sulut, Royke Anter, menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menindaklanjuti seluruh catatan yang diberikan Kemendagri agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.

“Kita harus memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Saya berharap seluruh pihak dapat menghasilkan keputusan terbaik dari hasil penyempurnaan evaluasi Kemendagri terhadap Ranperda RTRW,” ujar Royke.

Royke, yang dipercaya pimpinan DPRD untuk mengoordinasikan jalannya rapat bersama Sekretaris Provinsi Sulut dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, juga mengingatkan agar seluruh proses pembahasan dilakukan secara cermat dan profesional. Menurutnya, kualitas RTRW yang disusun saat ini akan menjadi fondasi penting bagi arah pembangunan Sulawesi Utara dalam jangka panjang.

“Sekali lagi saya ingin menyampaikan agar tidak ada persoalan di kemudian hari. Mari kita bersama-sama menghasilkan RTRW yang berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Provinsi Sulut, Tahlis Gallang, memaparkan perjalanan panjang penyusunan RTRW hingga terbitnya hasil evaluasi dari Kemendagri.

Ia menjelaskan bahwa setelah melalui pembahasan lintas sektor di Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akhirnya memperoleh persetujuan substansi pada awal Mei 2026. Selanjutnya, dokumen tersebut diajukan untuk proses fasilitasi ke Kemendagri.
“Pada 3 Juni 2026, kami menerima Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 600.1.15.2-886 Tahun 2026 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara mengenai RTRW. Waktu yang diberikan hanya tujuh hari, sehingga kami langsung berkoordinasi dengan DPRD dan perangkat daerah terkait,” ungkap Tahlis.
Menurutnya, hasil evaluasi Kemendagri memuat sekitar 55 catatan. Namun, sebagian besar bersifat teknis, mulai dari koreksi redaksional hingga penyesuaian penulisan dalam naskah Ranperda.
“Salah satu penyesuaian yang dilakukan adalah perubahan periode RTRW dari 2024–2044 menjadi 2026–2046. Hal ini menyesuaikan perjalanan proses penyusunan RTRW yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir,” jelasnya.
Tahlis menambahkan, seluruh catatan dari Kemendagri telah dibahas secara rinci bersama Biro Hukum dan perangkat daerah teknis sebelum rapat berlangsung. Hasil pembahasan tersebut kini siap disampaikan kepada DPRD untuk ditindaklanjuti.
Dengan berbagai tahapan yang telah dilalui, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara optimistis Ranperda RTRW dapat segera dituntaskan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah pada tahun 2026.
“Kami optimistis seluruh proses dapat selesai tepat waktu. Semua catatan sudah kami bahas item per item dan siap ditindaklanjuti bersama DPRD Sulut,” pungkas Tahlis.
Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Biro Hukum Provinsi Sulut, Dr. Budi Paskah Yanti Putri, Kepala Dinas ESDM Sulut, Fransiscus Mandioka, serta anggota Pansus RTRW DPRD Sulut, di antaranya Cindy Wurangian, Royke Roring, Jeane Laluyan, dan Berty Kapojos.
(ADVERTORIAL)

Discussion about this post