Manado, Barta1.com – Langkah penting dalam penataan ruang di Sulawesi Utara kembali tercatat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut resmi menuntaskan penyempurnaan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulut Tahun 2025–2044.
Kepastian tersebut dicapai dalam rapat koordinasi final yang berlangsung di Ruang Serbaguna DPRD Sulut, Selasa (9/6/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter, didampingi Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW Henry Walukow. Hadir pula Sekretaris Provinsi Sulut Tahlis Gallang bersama jajaran kepala perangkat daerah.
Meski dokumen final telah diserahkan oleh Kepala Dinas PUPR Sulut pada penghujung rapat, Royke Anter memberikan catatan penting kepada pihak eksekutif. Ia mengingatkan agar seluruh isi dokumen kembali diperiksa secara cermat sebelum diserahkan ke Jakarta.
“Kami berharap pihak eksekutif benar-benar teliti agar dokumen ini tidak dikembalikan lagi oleh Kemendagri. Jika ada kesalahan kecil saja, prosesnya bisa memakan waktu berhari-hari bahkan berminggu-minggu,” tegas Royke.
Ia menekankan bahwa dokumen RTRW merupakan hasil kerja bersama yang harus terbebas dari kesalahan administrasi maupun substansi.
Di balik proses birokrasi dan legalitas yang panjang, Ranperda RTRW kali ini juga memuat perjuangan besar terkait hak hidup masyarakat lokal. DPRD Sulut secara khusus menitipkan dua agenda strategis yang bersentuhan langsung dengan kepentingan warga, yakni kepastian lahan masyarakat Bunaken dan Manado Tua.
Karena itu, DPRD mendesak Pemprov Sulut untuk terus memperjuangkan pembebasan lahan permukiman warga yang hingga kini secara administratif masih berada dalam kawasan konservasi hutan. Persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut bahkan telah menjadi perhatian legislator Sulut di tingkat DPR RI maupun DPD RI.
Ketua Pansus RTRW DPRD Sulut, Henry Walukow, menegaskan bahwa Perda RTRW nantinya akan menjadi kompas investasi bagi daerah.
“Artinya, RTRW akan menjadi panduan zonasi yang jelas bagi masyarakat maupun investor yang ingin membuka usaha di Sulawesi Utara agar tetap sejalan dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Walukow, implementasi RTRW juga harus dibarengi dengan pengawasan yang kuat serta penerapan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran zonasi.
“Pelanggaran zonasi perlu diawasi secara serius. Karena itu, pihak eksekutif harus segera menyiapkan tenaga pengawas di lapangan. Perda ini juga memuat sanksi tegas bagi siapa saja yang melanggar aturan zonasi,” tandasnya.
Sementara itu, terkait penyelesaian persoalan lahan konservasi di Bunaken dan Likupang, Pemprov Sulut berencana membentuk tim khusus pada tahun depan untuk melakukan revisi batas wilayah. Langkah ini dilakukan guna mengakomodasi sertifikat hak milik warga yang saat ini berada di dalam kawasan hutan maupun konservasi.
Aspek lain yang turut menjadi perhatian adalah transparansi digital. Pemerintah daerah memastikan dokumen RTRW tidak hanya menjadi arsip administratif, tetapi juga dapat diakses secara luas oleh masyarakat.
“Pemerintah daerah berkomitmen membuka dokumen ini secara digital melalui website resmi agar mudah diakses publik,” kata Walukow.
Dalam rapat final tersebut, Anggota Pansus RTRW DPRD Sulawesi Utara, Cindy Wurangian, turut menyampaikan apresiasi sekaligus sejumlah catatan penting terhadap penyempurnaan dokumen RTRW Provinsi Sulut periode 2025–2045.
Cindy menilai pemerintah daerah telah menunjukkan langkah maju dengan menindaklanjuti berbagai poin krusial, terutama terkait keterbukaan informasi data spasial atau peta serta kepastian luas zonasi kawasan bagi masyarakat.
Menurutnya, keterbukaan data menjadi elemen penting dalam memastikan masyarakat memperoleh akses informasi yang jelas dan akurat mengenai perencanaan tata ruang daerah di masa mendatang. (*)
Editor : Meikel Pontolondo


Discussion about this post