Manado, Barta1.com – Hasil rekomendasi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Utara (Sulut) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta penyesuaiannya dengan RTRW kabupaten/kota, menjadi sorotan pimpinan DPRD Provinsi Sulut kepada pihak eksekutif yang diwakili Sekretaris Provinsi Sulut, Tahlis Galang.
Hal itu mengemuka dalam rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Sulut, Senin (8/6/2026).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut, Royke Anter, menegaskan bahwa terdapat beberapa kabupaten/kota yang telah lebih dahulu menetapkan RTRW. Karena itu, RTRW Provinsi Sulut harus disesuaikan dengan dokumen yang telah ditetapkan di daerah tersebut.
“Ada beberapa kabupaten/kota yang sudah menetapkan RTRW. Karena itu, RTRW provinsi juga harus menyesuaikan. Paling tidak, yang sudah ditetapkan di kabupaten/kota terlebih dahulu harus menjadi acuan penyesuaian,” ujar Royke.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW Sulut, Henry Walukow, menjelaskan bahwa dibandingkan dengan provinsi lain, Sulawesi Utara termasuk salah satu daerah yang tercepat dalam menyelesaikan Perda RTRW.
Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa sejumlah kabupaten/kota justru mengalami kendala dan prosesnya terhenti hingga hampir satu tahun.
“Nah, ini yang perlu menjadi catatan. Ketika nanti diundangkan menjadi peraturan daerah, teman-teman juga harus membantu mendorong penyelesaian Perda RTRW kabupaten/kota agar secepatnya tuntas di seluruh Sulawesi Utara,” katanya.
Henry menambahkan, Pansus membutuhkan dokumen yang benar-benar final sesuai hasil pembahasan bersama Kemendagri maupun Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Teman-teman Pansus membutuhkan pegangan berupa dokumen yang betul-betul final, sesuai dengan apa yang telah dibahas oleh Kemendagri maupun Kementerian ATR/BPN. Karena setelah Perda ini selesai, tentu akan kembali ditanyakan dan kami harus mampu membuka dokumen yang ada,” jelasnya.
Ia kembali meminta agar seluruh hasil rekomendasi dari Kemendagri terkait Perda RTRW disampaikan secara jelas dan lengkap.
“Saya melihat di grup Pansus ada beberapa peta dan data referensi yang telah disampaikan. Namun yang kami minta adalah dokumen dalam bentuk final yang nantinya akan disahkan menjadi Perda,” pungkasnya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post