Manado, Barta.com – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Royke Roring, mengingatkan Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Budi Paskah Yanti Putri, terkait pentingnya penyesuaian dan sinkronisasi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Provinsi dengan RT/RW yang telah disusun oleh pemerintah kabupaten dan kota di Sulut, Senin (8/06/2026).
Hal tersebut disampaikan Royke dalam pembahasan Perda RT/RW yang berlangsung di Ruang Serbaguna DPRD Sulut.
“Apakah usulan RT/RW dari kabupaten dan kota tidak akan mengalami perubahan dalam Perda RT/RW Provinsi? Sebab, Kota Manado, Kabupaten Minahasa, dan beberapa daerah lainnya sudah memiliki konsep RT/RW, bahkan sebagian sudah ditetapkan,” ujar Royke.
Ia mencontohkan bahwa Manado dan Minahasa telah memiliki RT/RW yang jelas, sementara Minahasa Utara saat ini hampir menyelesaikan proses pembahasannya.
Royke berharap kebijakan RT/RW tingkat provinsi dapat selaras dengan perencanaan tata ruang yang telah disusun oleh masing-masing daerah.
“Jangan sampai nantinya terjadi perubahan dalam RT/RW Provinsi Sulawesi Utara yang tidak sejalan dengan RT/RW kabupaten dan kota. Harapannya, seluruh perencanaan ini dapat berjalan secara sinkron,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hukum Provinsi Sulut, Budi Paskah Yanti Putri, memastikan bahwa dokumen yang dibahas telah disusun secara terintegrasi dan tidak mengalami perubahan yang berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian.
“Semua sudah disinkronkan dan tidak ada perubahan yang menyebabkan ketidaksesuaian dengan RT/RW kabupaten dan kota,” jelasnya.
Rapat pembahasan tersebut dipimpin oleh Ketua Panitia Perda RT/RW, Henry Walukow, didampingi pimpinan DPRD Sulut, Royke Anter, bersama sejumlah anggota DPRD lainnya. Dari pihak eksekutif, turut hadir Sekretaris Provinsi Sulut, Tahlis Galang. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post