Manado, Barta1.com – Penetapan tersangka terhadap Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) segera diikuti langkah administratif Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Kekosongan kepemimpinan direspons tanpa jeda.
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, pada Senin, (11/5/2026), menyerahkan nota dinas penunjukan Wakil Bupati Sitaro, Heronimus Makainas, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Penyerahan berlangsung di Wisma Negara Bumi Beringin.
Penunjukan itu menyusul status hukum Bupati Sitaro, Chyntia I. Kalangit, yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Ia diduga terlibat dalam perkara korupsi dana bantuan bencana Erupsi Gunung Ruang 2025.
Yulius mengatakan penunjukan pelaksana tugas diperlukan untuk menjaga kesinambungan pemerintahan. “Pemerintahan harus tetap berjalan. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu,” kata dia.
Ia meminta Heronimus menjaga stabilitas birokrasi dan memastikan pelayanan publik tetap berlangsung. Selain itu, Plt Bupati diharapkan mempercepat program prioritas serta mengawal pengelolaan anggaran secara transparan.
Menurut Yulius, tantangan yang dihadapi pemerintah daerah tidak ringan. Ia menekankan pentingnya menjaga tata kelola pemerintahan dan memulihkan kepercayaan publik. “Fokus bekerja, rangkul semua pihak, dan utamakan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Penunjukan pelaksana tugas menjadi prosedur administratif atas proses hukum kepala daerah yang tengah berjalan. Pemerintah provinsi menilai roda pemerintahan di daerah kepulauan seperti Sitaro tidak boleh terhenti. (*)

Discussion about this post