Talaud, Barta1.com – Buntut kasus persekusi terhadap anak yang viral di Kabupaten Kepualaun Talaud beberapa hari lalu, beberapa warga bersama Kepala Desa Dalum dan seorang guru dipolisikan oleh pihak keluarga korban, Kamis (02/04/2026).
Setelah vidio persekusi anak tersebar dan viral di media sosial beberapa hari lalu, keluarga korban langsung langsung mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian ini ke Polres Kepulauan Talaud. Dalam vidio tersebut, korban bersama rekannya yang dituduh mencuri mengalami tindakan persekusi dengan posisi duduk di tanah dengan tangan terikat tali. Akibat mengalami perlakuan tersebut, korban mengeluarkan kot*ran karena sudah tidak bisa menahan rasa sakit.
Kepada media ini, pihak keluarga melalui kantor hukum Onasis Sedu, SH dan rekan yang selalu kuasa hukum korban meminta agar semua pelaku baik itu melakukan penganiyaan termasuk yang menyebarluaskan video tersebut segera ditangkap dan diproses hukum.
Diketahui, yang menjadi korban adalah L yang merupakan warga salah satu Desa di Kabupaten Kepualaun Talaud. Kejadian ini menyebabkan korban mengalami trauma berat yang bisa berdampak pada masa depan anak yang masih berstatus sebagai siswa salah satu sekolah di Kabupaten Kepualaun Talaud.
Dalam kasus persekusi tersebut, selain DS, HY dan SM, oknum Kepala Desa (MS) dan seorang Guru (JK) masuk dalam daftar terlapor. MS yang juga Kepala Desa Dalum memerintahkan untuk mengikat korban beserta rekannya. Sedangkan JG yang juga merupakan salah satu guru di sekolah tempat korban menimbah ilmu ikut menganiaya korban bersama terlapor lainnya.
“Pastinya proses penanganan kasus ini akan dimulai pasca saya dan korban bersama keluarga mendatangi Mapolres Kepulauan Talaud dan membuat laporan Polisi,” ucap Ferri V Tumbal, LBH Paralegal kantor hukum Onasis Sedu, SH dan rekan.
Ia menerangkan, kasus ini telah kita laporkan tadi malam terkait Pasal 262 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 ayat 1 dan 2. Pasal 466 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 ayat 1 dan 2 Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak Pasal 80 ayat 1 dan pasal 76 C.
“Sedangkan khususnya Kepala Desa, diduga melakukan perbuatan melanggar ketentuan Undang – Undang Nomor & Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 29 huruf c, d dan e,” ungkapnya.
Kata dia, perbuatan para pelaku sangat tidak pantas. Apalagi di tengah korban dalam kondisi tidak berdaya, pelaku melakukan kekerasan dan dipertontonkan kepada masyarakat baik secara langsung maupun maupun melalui unggahan vidio di media sosial.
Peliput: Evan Taarae


Discussion about this post