Manado, Barta1.com — Aktivis perempuan dan lingkungan, Jull Takaliuang, menyoroti persoalan serius terkait peredaran sianida di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Hal itu ia sampaikan di hadapan Lukberliantama, SH., MH., Kepala Seksi IV (Pengamanan Pembangunan Strategis) Kejaksaan Tinggi Sulut, dalam seminar bertajuk “Pola Kejahatan dan Tantangan Penegakan Hukum Sumber Daya Alam di Provinsi Sulut 2020–2025”.
Kegiatan tersebut digelar oleh Yayan Auriga (Yauriga) di Hotel Luwansa Manado, Kamis (12/03/2026).
Dalam kesempatan itu, Jull menegaskan bahwa penindakan terhadap toko-toko emas yang sebelumnya telah disidak menunjukkan adanya keterkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal. Karena itu, ia berharap aparat penegak hukum dapat lebih serius menindak peredaran sianida yang diduga beredar di sejumlah wilayah seperti Munte, Manado, Bitung, hingga Amurang.
“Terkait toko-toko emas yang sudah disidak, tentu itu merupakan hasil dari pertambangan ilegal. Kami berharap ke depan peredaran sianida dari Munte, Manado, Bitung, dan Amurang dapat ditindak,” tegas Jull.
Ia juga menyinggung kasus di Kabupaten Kepulauan Sangihe pada tahun 2025, di mana sebanyak 12 drum sianida sempat diamankan oleh pihak TNI AL. Namun, menurutnya, hingga kini tidak jelas perkembangan penanganannya.
“Di Sangihe pada 2025 ditangkap 12 drum sianida oleh AL. Lalu sekarang barang itu ada di mana? Saat ini terlihat tidak ada perkembangan,” ujarnya.
Menurut Jull, jika pemerintah dan aparat benar-benar ingin memberantas praktik tambang ilegal, maka pengawasan terhadap peredaran sianida harus menjadi prioritas utama.
“Kalau ingin serius memberantas tambang ilegal, maka yang harus dikunci adalah persoalan sianida. Tanpa bahan itu, mereka tidak akan bisa mengolah emas,” katanya.
Ia menambahkan bahwa persoalan ini perlu disikapi secara serius. Ke depan, pihaknya juga berharap dapat melakukan audiensi dengan Kejaksaan untuk membahas perkembangan dan langkah penanganan yang lebih konkret.
“Sekali lagi, ini momen yang baik agar kita semua bisa menyampaikan persoalan yang terjadi di Sulut,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Lukberliantama menyatakan bahwa persoalan peredaran sianida akan menjadi salah satu fokus perhatiannya selama bertugas di wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Ia mengungkapkan bahwa kajian yang pernah disusunnya saat bertugas di Jambi akan dibawa dan disampaikan kepada pimpinan untuk menjadi bahan pertimbangan.
“Hal ini berkaitan dengan tata kelola. Bukan hanya penindakan di lapangan, tetapi juga bagaimana pengawasan dilakukan dari hulu hingga hilir,” jelasnya.
Menurutnya, upaya pemberantasan tambang ilegal dapat dilakukan dengan memutus rantai pasokan bahan-bahan yang dibutuhkan, seperti sianida, bahan bakar minyak (BBM), dan solar.
“Jika kita bisa mematikan sumber atau alat pergerakan kebutuhan seperti sianida, BBM, dan solar, maka itu bisa menjadi langkah strategis. Kajian tersebut sudah saya sampaikan kepada pimpinan,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa strategi penindakan secara detail tidak dapat disampaikan dalam forum terbuka demi menjaga efektivitas proses penyidikan. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post