Bitung, Barta1.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung menegaskan bahwa jabatan Kepala Lingkungan bukanlah posisi yang bersifat permanen dan bisa diganti kapan saja.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Infokom) Kota Bitung, Altin A. Tumengkol, S.IP, M.Si kepada awak media. Sabtu, (8/8/2026)
Altin mengatakan, setiap Kepala Lingkungan dituntut untuk menunjukkan kinerja, loyalitas, serta kemampuan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Menurutnya, pengangkatan Kepala Lingkungan harus dipandang sebagai sebuah tanggung jawab pelayanan publik. Karena itu, setiap Kepala Lingkungan akan terus dievaluasi berdasarkan kinerja dan pelaksanaan tugas di wilayah masing-masing.
Ia menjelaskan, penegasan ini disampaikan menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Walikota Bitung, Evaluasi berkala yang dilakukan oleh pihak kelurahan dan kecamatan menjadi penentu utama, apakah seorang Kepala Lingkungan dipertahankan atau diberhentikan.
“Kepala lingkungan yang terbukti berkinerja buruk atau melanggar aturan dapat diganti kapan saja tanpa harus menunggu masa jabatan berakhir ” ujarnya.
Ia menambahkan, Camat dan Lurah memegang fungsi pengawasan ketat serta berwenang memberikan rekomendasi pemberhentian maupun pengangkatan pejabat baru secara objektif.
“Keberadaan Kepala Lingkungan diharapkan benar-benar menjadi ujung tombak pelayanan pemerintah di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Pemkot Bitung berharap keberadaan Kepala Lingkungan dapat memastikan pelayanan publik berjalan optimal, profesional dan tepat waktu dan tentunya dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Q’po)

Discussion about this post