Manado, Barta1.com – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Jeane Laluyan, menyoroti persoalan anggaran dan kesiapan pelaksanaan program Koperasi Merah Putih dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulut. Rapat tersebut digelar di Ruang Komisi II DPRD Sulut, Senin (2/3/2026).
Dalam forum itu, Jeane mengungkapkan adanya beragam informasi yang ditemuinya saat turun langsung ke lapangan. Ia menyinggung alokasi anggaran sebesar Rp1,7 miliar untuk pembangunan gedung koperasi berukuran kurang lebih 20 x 30 meter, yang disebut-sebut dikerjakan oleh Agrinas.
“Agrinas ini apa?” tanyanya lugas.
Pertanyaan tersebut dijawab oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulut, Tahlis Galang. Ia menjelaskan bahwa Agrinas merupakan BUMN yang bekerja sama dengan Bank Negara Indonesia (BNI) dalam pelaksanaan program di tingkat lapangan.
Jeane kemudian mengusulkan agar dalam proses pembangunan, masyarakat setempat dapat dilibatkan. Menurutnya, para tukang di desa sangat membutuhkan pekerjaan, sehingga program ini seharusnya memberi dampak langsung bagi warga.
Tak berhenti di situ, ia juga menyoroti informasi mengenai total anggaran Rp3 miliar per koperasi. Ia mengaku mendengar kabar bahwa sekitar 58 persen dana desa dialokasikan untuk Koperasi Merah Putih, sehingga desa hanya menerima 42 persen.
“Saya bingung harus percaya yang mana, apakah dinas koperasi atau dinas yang lain,” ujarnya.
Jeane juga mengaku telah berdiskusi dengan sejumlah pengurus koperasi yang menyatakan kebingungan. Mereka mengurus sendiri pendaftaran SK ke notaris, namun hingga kini belum ada kucuran dana dari pemerintah. Di sisi lain, masyarakat terus bertanya mengenai kejelasan usaha koperasi yang mencakup penjualan sembako dan simpan pinjam.
Ia mempertanyakan secara tegas soal jaminan kelembagaan atas dana Rp3 miliar tersebut. “Apakah ada jaminan tertentu untuk pengurus koperasi, atau hanya berdasarkan kepercayaan? Jika ada jaminan, jaminan siapa yang digunakan?” katanya.
Lebih jauh, Jeane menyinggung potensi risiko lima tahun ke depan. Jika dana tersebut tidak dapat dikembalikan, apa sanksinya? Ia menegaskan bahwa pertanyaan itu penting sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, agar program ini tidak terkesan sebagai “jebakan” yang bisa berujung pada sanksi, bahkan pidana.
Menanggapi hal itu, Tahlis menjelaskan bahwa Koperasi Merah Putih memiliki karakter yang unik. “Koperasi itu milik anggota, bukan milik pemerintah. Karena milik anggota, maka yang bertanggung jawab membesarkannya adalah anggota, bukan pemerintah,” ujarnya.
Ia menambahkan, keuntungan koperasi sepenuhnya menjadi hak anggota, bukan disetor kepada pemerintah. Aset yang dikelola pun merupakan hasil modal bersama.
Namun Jeane kembali menyela, mempertanyakan status aset yang dibangun. Jika aset tersebut milik Pemerintah Provinsi Sulut, apakah akan dihibahkan? Tahlis menjawab bahwa mekanismenya bisa berupa pinjam pakai atau hibah atas nama lembaga koperasi, mengingat usaha tersebut bersifat bisnis.
Menurut Tahlis, terdapat sejumlah persyaratan agar koperasi bisa memperoleh dana Rp3 miliar. Pertama, Rp1,7 miliar dialokasikan untuk pembangunan gedung dengan syarat lahan seluas 20 x 30 meter telah tersedia. Kedua, adanya penjamin karena skema ini merupakan pinjaman.
Penjamin pertama adalah KSB (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara) yang tidak boleh memiliki kredit macet. Penjamin kedua adalah pemerintah desa, apabila terjadi kegagalan yang tidak dapat diselesaikan pengurus.
Jeane kembali menyoroti aspek keadilan. “Berarti tidak semua warga desa menjadi anggota koperasi. Kalau begitu, bukankah ini tidak adil?” tanyanya.
Tahlis mengakui hal tersebut sebagai bagian dari dinamika pembentukan koperasi. Ia menjelaskan bahwa setiap desa diwajibkan mengalokasikan 3 persen dana desa untuk proses pembentukan koperasi, termasuk biaya akta notaris dan rapat-rapat pendirian. Sementara untuk kelurahan yang tidak memiliki dana desa, pendanaan disuplai oleh pemerintah kabupaten/kota.
Menjawab pertanyaan Jeane mengenai sumber dana kelurahan, Tahlis menegaskan bahwa anggaran tersebut tetap berasal dari kabupaten/kota.
Ia juga menyebut bahwa kebijakan ini telah berjalan di tingkat desa, meski untuk wilayah kota dirinya belum dapat memastikan apakah sudah dibahas dalam anggaran 2026. Di akhir penjelasannya, mantan Sekprov Sulut itu menilai bahwa isu ini masih menjadi wacana dan menimbulkan gejolak di sejumlah desa di Indonesia.
“Menurut kami, ini mungkin tidak akan terjadi,” pungkasnya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post