Manado, Barta1.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Anang Suhartono SH MH membuktikan dirinya tidak main-main dengan kasus korupsi. Lihat saja, baru empat bulan bertugas di kabupaten berjuluk Karangetang Mandolokang Kolo-kolo, pria stylis ini langsung menyeret IKM Kepala UPTD Wilayah III (Sitaro dan Sangihe) Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Pelaku bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMA Negeri 1 Siau Timur di Kabupaten Kepulauan Sitaro pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2022.
Kejari Sitaro secara resmi telah menetapkan tersangka IKM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-I-9/P.1.20/Fd.1/02/2026 tanggal 10 Februari 2026 dan melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan pada 27 Februari 2026. “Penetapan tersangka dan penahanan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat dari Forum Komunikasi Masyarakat Sitaro Anti Korupsi pada 15 Januari 2025,“ kata Anang Suhartono kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Kasus ini terjadi pada anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 489.999.705,10 (empat ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus lima rupiah sepuluh sen) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum – APBD Provinsi Sulawesi Utara.
Modus operandinya yakni pelaksanaan pekerjaan pembangunan dikerjakan sendiri oleh tersangka yang seharusnya dikerjakan oleh kontraktor yakni CV. IBRIAN JAYA PRATAMA. Kemudian, pekerjaan pembangunan dilaksanakan tidak sesuai kontrak yang telah disepakati. Melakukan pembayaran terhadap kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan sampai dengan masa akhir kontrak berakhir. Pekerjaan tidak dapat diselesaikan/mangkrak sehingga bangunan kelas pada SMAN 1 Siau Timur tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Atas perbuatan tersangka, timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp346.972.764,00 (tiga ratus empat puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah).
“Tersangka IKM telah melanggar ketentuan dalam Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal VII angka 55 Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,“ kata Anang.
Peliput: Agustinus Hari


Discussion about this post