• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Senin, Mei 25, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

4 Bulan Bertugas, Kajari Sitaro Seret PPK Korupsi RKB SMA Negeri 1 Siau Timur

by Agustinus Hari
27 Februari 2026
in Daerah
0
4 Bulan Bertugas, Kajari Sitaro Seret PPK Korupsi RKB SMA Negeri 1 Siau Timur

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sitaro, Anang Suhartono. (foto: barta1)

0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Anang Suhartono SH MH membuktikan dirinya tidak main-main dengan kasus korupsi. Lihat saja, baru empat bulan bertugas di kabupaten berjuluk Karangetang Mandolokang Kolo-kolo, pria stylis ini langsung menyeret IKM Kepala UPTD Wilayah III (Sitaro dan Sangihe) Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

Pelaku bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMA Negeri 1 Siau Timur di Kabupaten Kepulauan Sitaro pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2022.

Kejari Sitaro secara resmi telah menetapkan tersangka IKM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-I-9/P.1.20/Fd.1/02/2026 tanggal 10 Februari 2026 dan melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan pada 27 Februari 2026. “Penetapan tersangka dan penahanan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat dari Forum Komunikasi Masyarakat Sitaro Anti Korupsi pada 15 Januari 2025,“ kata Anang Suhartono kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Kasus ini terjadi pada anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 489.999.705,10 (empat ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus lima rupiah sepuluh sen) yang bersumber dari Dana Alokasi Umum – APBD Provinsi Sulawesi Utara.

Modus operandinya yakni pelaksanaan pekerjaan pembangunan dikerjakan sendiri oleh tersangka yang seharusnya dikerjakan oleh kontraktor yakni CV. IBRIAN JAYA PRATAMA. Kemudian, pekerjaan pembangunan dilaksanakan tidak sesuai kontrak yang telah disepakati. Melakukan pembayaran terhadap kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan sampai dengan masa akhir kontrak berakhir. Pekerjaan tidak dapat diselesaikan/mangkrak sehingga bangunan kelas pada SMAN 1 Siau Timur tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Atas perbuatan tersangka, timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp346.972.764,00 (tiga ratus empat puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah).

“Tersangka IKM telah melanggar ketentuan dalam Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal VII angka 55 Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,“ kata Anang.

Peliput: Agustinus Hari

Barta1.Com
Tags: Anang SuhartonoKajari SitaroKejari SitaroSMA Negeri 1 Siau Timur
ADVERTISEMENT
Agustinus Hari

Agustinus Hari

Pemimpin Redaksi di Barta1.com

Next Post
Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kabupaten Kepulauan Talaud Gustaf Atang.,

Kepala BKPSDM Talaud Pastikan Pelantikan ASN di Talaud Sudah Sesuai Prosedur

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Pasca Kades Awit Selatan Ditetapkan Tersangka, Warga: Segera Dinonaktifkan 25 Mei 2026
  • Pegadaian Kanwil V Manado Hadirkan Program Gold Generation, 50 Siswa SMK Negeri 7 Manado terima Beasiswa Pendidikan 25 Mei 2026
  • Tertibkan Lapak, Perumda Pasar Bitung Gelar Patroli Rutin di Pasar Girian 25 Mei 2026
  • Michael Thungari Serahkan Hewan Kurban di Embuhanga 25 Mei 2026
  • Berkomitmen Terus Melaju ‘MengEMASkan Indonesia’, PT Pegadaian Cetak Kinerja Gemilang di Awal 2026 24 Mei 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In