• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Mei 22, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home Talaud

Kepala BKPSDM Talaud Pastikan Pelantikan ASN di Talaud Sudah Sesuai Prosedur

by Frets Evan
27 Februari 2026
in Talaud
0
Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kabupaten Kepulauan Talaud Gustaf Atang.,

Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kabupaten Kepulauan Talaud Gustaf Atang.,

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Talaud, Barta1.com – Pelantikan 47 Pejabat lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud oleh Bupati Welly Titah, sudah sesuai dengan prosedur.

Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kabupaten Kepulauan Talaud Gustaf Atang, menegaskan pelantikan yang dilakukan pada Jumat (27/02/2026) adalah bagian dari tindak lanjut dari penyampaian rekomendasi BKN berkaitan dengan disiplin dan netralitas ASN, yang dilanjutkan dengan hasil Pemeriksaan oleh BKPSDM sebagai OPD Teknis.

“Pertama, surat rekomendasi dari BKN kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati), itu sudah sejak tahun lalu (2025,red) pasca dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati yang baru. Rekomendasi itu adalah tindak lanjut dari temuan Bawaslu terkait Netralitas ASN, dan Rekomendasi BKN itu sudah ditindaklanjuti oleh PPK,” ungkap Atang saat dikonfirmasi mediakontras.com pasca pelantikan tersebut, Sabtu (28/02/2026).

Assisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kab. Kepala. Talaud itu menjabarkan, bahwa pelantikan tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan tahapan, serta Pertimbangan Teknis dari BKN.

“PPK melakukan langkah – langkah menindaklanjuti rekomendasi tersebut. PPK sudah membentuk tim pemeriksa kemudian melaksanakan tahapan pemeriksaan berdasarkan PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN (PNS) kemudian sudah mengambil langkah – langkah sesuai tahapan pemeriksaan yang diakhiri dengan penyampaian laporan hasil tindak lanjut kepada BKN. Karena BKN sudah memberi batas waktu untuk tindaklanjut dari PPK dan itu sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui tahapan pembentukan tim, melaksanakan pemeriksaan kemudian melaporkan hasil pemeriksaan ini ke BKN,” Tambahnya.

Setelah ditindaklanjuti, hal itu sudah menjadi kewenangan BKN untuk melakukan verifikasi dan evaluasi apakah pemeriksaan sudah sesuai prosedur berdasarkan PP 94 tahun 2021, apakah laporan sudah sesuai dengan rekomendasi yang diterbitkan oleh BKN. Itu semua dievaluasi dan diverifikasi oleh BKN.

“Selanjutnya BKN berdasarkan evaluasi verifikasi yang dimaksud itu melakukan finalisasi, apakah tahapan rekomendasi itu sudah selesai atau kemudian ada hal – hal yang belum dapat ditindaklanjuti oleh PPK sesuai rekomendasi BKN. Tapi sampai hari ini kamu sudah tidak mendapatkan lagi surat dari BKN, sehingga kami menganggap bahwa persoalan ini sudah ranahnya BKN untuk melakukan verifikasi dan finalisasi terkait permasalah tersebut,” tukasnya lagi.

Pelantikan 47 ASN di Talaud Sudah Sesuai Prosedur, Kepala BKPSDM : Rekomendasi BKN Dan Amanat PP 94 Sudah Dilaksanakan 140

Dan patut diketahui oleh kita semua, tutur PLT. Kepala BKPSDM bahwa sistem pengangkatan jabatan baik itu Mutasi maupun Rotasi itu sudah kami lakukan dengan menggunakan sistem yang terintegrasi oleh BKN, dan BKN lah yang melakukan Verifikasi. Jika oknum pejabat itu bermasalah maka, secara otomatis namanya tidak muncul dalam sistem, ataupun muncul tapi tidak bisa dilanjutkan ke tahapan finalisasi dalam sistem tersebut.

“Kalaupun BKN sudah ada putusan tentang status ASN tersebut, tentu dalam tahapan perencanaan dan pengusulan ini, BKN sudah mengingatkan kita. Tapi sampai hari ini, BKN selalu organisasi induk sudah tidak lagi memberikan tanggapan, baik itu lewat sistem maupun lewat surat, jadi menurut anggapan kami, BKN sudah punya putusan final,” pungkas Atang.

Peliput: Evan Taarae

Barta1.Com
ADVERTISEMENT
Frets Evan

Frets Evan

Next Post
Polisi Gerak Cepat Tangani Penemuan Mayat di Manembo Nembo

Polisi Gerak Cepat Tangani Penemuan Mayat di Manembo Nembo

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Pegadaian Peduli Pendidikan, 62 Siswa SDN Inpres 12/79 Motto Terima Paket Bantuan 22 Mei 2026
  • Pendidikan Adalah Hak: Maleosan.ID Berbagi Semangat Belajar Bersama Anak-Anak Komunitas Dinding Manado 22 Mei 2026
  • PPMAN Menilai Penetapan Tersangka Warga Adat oleh Polres Halut Langgar HAM 20 Mei 2026
  • Kajati Sulut Pastikan Tambang Ilegal di Sangihe Masuk Prioritas Penindakan 20 Mei 2026
  • Bangun Kolaborasi, Rektor UC Surabaya, Prof Wirawan Sebut Polimdo Kampus Bergengsi di Manado 20 Mei 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In