Manado, Barta1.com – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sulawesi Utara (Sulut), Pierre Makisanti, mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) telah berlaku sejak 2022. Karena itu, pemerintah daerah seharusnya sudah melakukan penyesuaian sejak awal, bukan menunggu hingga batas implementasi pada 2027. Hal itu disampaikan saat pembahasan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan Banggar (Badan Anggaran) DPRD Provinsi Sulut, bertempat di Ruangan Paripurna DPRD Sulut, Selasa (28/07/2026).
Menurut Pierre, TAPD semestinya mulai beradaptasi dengan ketentuan tersebut sejak 2022 hingga 2023.
“Seharusnya sejak tahun 2022-2023 tim anggaran pemerintah daerah sudah mulai beradaptasi dengan undang-undang ini, bukan ketika memasuki tahun 2027 baru kita kocar-kacir mencari solusi anggaran maupun belanja,” tegasnya.
Ia menyoroti komposisi belanja pegawai yang dalam ketentuan UU HKPD dibatasi maksimal 30 persen. Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya telah melakukan penataan secara bertahap dengan memperhitungkan jumlah aparatur yang pensiun sejak 2022 hingga 2026, termasuk masuknya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Struktur belanja pegawai harus dibedah. Bukan berarti kita mengorbankan PPPK maupun pegawai yang ada. Jangan sampai persoalan ini hanya dikamuflase dengan alasan belanja pegawai,” ujarnya.
Pierre menilai pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) harus benar-benar diarahkan untuk mendukung delapan prioritas pembangunan daerah beserta target indikator makro yang telah ditetapkan.
Namun, ia mengaku pesimistis target tersebut dapat tercapai apabila platform anggaran yang disusun masih seperti saat ini.
“Kita harus duduk bersama antara TAPD dan Banggar DPRD sesuai amanat undang-undang. KUA-PPAS harus benar-benar bermuara pada kepentingan masyarakat, bukan hanya menguntungkan sebagian pihak,” katanya.
Pierre menegaskan, baik TAPD maupun Banggar DPRD memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat. Menurutnya, ketika infrastruktur rusak atau pelayanan publik tidak berjalan baik, masyarakat akan menilai Pemerintah daerah dan DPRD gagal menetapkan prioritas anggaran.
“Kalau jalan rusak, yang dimaki masyarakat adalah pemerintah, Gubernur, Wakil Gubernur, hingga DPRD. Sebab mereka dianggap tidak mampu memprioritaskan kebutuhan rakyat,” ujarnya.
Sebagai contoh, Pierre menyoroti alokasi anggaran Dinas Pertanian yang dinilainya tidak seimbang.
“Dari dokumen yang kami terima, anggaran Dinas Pertanian sekitar Rp33 miliar, tetapi belanja pegawainya mencapai Rp32 miliar. Artinya, hanya tersisa sekitar Rp1 miliar untuk program yang langsung menyentuh masyarakat. Apa kata masyarakat melihat kondisi seperti ini?” kritiknya.
Ia menegaskan, kritik tersebut didasarkan pada dokumen resmi yang diterima DPRD, bukan sekadar asumsi.
“Mayoritas masyarakat Sulut hidup dari sektor pertanian. Bagaimana kita berbicara soal ketahanan pangan jika platform anggarannya seperti ini?” katanya.
Selain sektor pertanian, Pierre juga menilai anggaran untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan di Dinas PUPR masih sangat terbatas dibandingkan besarnya kebutuhan masyarakat. ” Kalau tidak salah hanya 44 miliar, namun dengan tuntutan masyarakat yang sangat besar.”
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Tahlis Gallang, menjelaskan bahwa angka Rp33 miliar tersebut sudah termasuk belanja gaji pegawai.
Menurutnya, jika dilihat lebih rinci, anggaran yang benar-benar dapat digunakan untuk kegiatan seperti bantuan bibit, pupuk, maupun belanja barang dan jasa lainnya hanya berkisar Rp1 hingga Rp2 miliar untuk melayani kebutuhan di 15 kabupaten/kota.
“Kondisi ini tidak hanya terjadi di Dinas Pertanian, tetapi hampir di semua perangkat daerah. Komposisi anggaran memang banyak terserap untuk belanja pegawai dan belanja aparatur yang merupakan urusan kewajiban, kemudian sisanya baru dibagi – bagi,” jelasnya.
Bahkan dia menjelaskan kondisi beberapa dinas yang tidak mencapai 100 juta pengeluarannya.
“Ada satu tahun perjalanan dinas tidak mencapai 100 juta itu di satu unit. Satu SKPD baik mau itu mau Kementerian, turun lapangan di Kabupaten/Kota. Bahkan ada yang hanya sekali ke Jakarta,” tambah dia.
Melihat kondisi yang ada, Tahlis menyerukan kondisi yang terjadi saat ini.
“Melihat hal ini, terus kami mau distribusi anggaran dari mana ?. Dalam struktur pendapatan kita sudah jelas. Asumsi keuangan yang masuk ke khas daerah sudah jelas. Kalau kami akan up pendapatan yang ada, itu beresiko besar. Ketika kegiatan berjalan, kemudian pendapatan tidak terealisasi, maka hutang akan menumpuk di mana – mana,” ucapnya.
Tambah Tahlis, bahkan akan bermunculan setiap masalah di mana – mana. “Bisa saja kita akan digugat oleh pihak ketiga. Di mana, kita memperkerjakan mereka tanpa dibayar. Jadi, ada banyak hal yang perlu kita antisipasi. Ini bukan hanya terjadi di Dinas pertanian, tapi semua dinas mengeluhkan hal yang sama, termasuk kami juga.”
“Mengingat kapasitas kami sebagai wakil pemerintah harus tampil. Inilah kita Indonesia merdeka,” pungkasnya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post