
Talaud, Barta1.com – Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud kembali melakukan penghentian penuntutan perkara kasus penganiayaan berdasarkan restorative justice, Senin (23/02/2026).
Penuntutan perkara kasus tindak pidana penganiayaan ringan yang dilakukan oleh JT selaku terdakwa dihentikan. Penghentian penuntutan kasus yang dimaksud dalam pasal 351 ini berdasarkan pemberian surat ketetapan penghentian penuntutan oleh Kejari Kepulauan Talaud berdasarkan melalui restorative justice setelah kedua belah pihak saling memaafkan dan berdamai.

Penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan kepada terdakwa yang berlangsung siang tadi di kantor Kejaksaan Negeri Kepualaun Talaud, diserahkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum, Andi Amin Syukur, S.H, Kepala Sub Seksi Prarut Tindak Pidana Umum, Junior Pitoy, S.H dan Hairun Rizal, A.Md.Kom selaku staff PAPBB Kejari Kepulauan Talaud.
“Telah dilaksanakan proses perdamaian secara musyawarah dimana dua belah pihak telah saling memaafkan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan. Proses perdamaian ini berlangsung tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Talaud melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Andi Amin Syukur, S.H.
Lanjutnya, pada hakikatnya, tujuan restorative justice bukan semata-mata menghentikan perkara, tetapi untuk memulihkan. Yang dipulihkan bukan hanya konsekuensi hukum, tetapi juga ikatan kekeluargaan yang sempat renggang.
“Ketika keduanya mampu saling memaafkan dengan tulus, itu menjadi bukti bahwa keadilan telah bekerja menyentuh nurani dan mempererat kembali tali kemanusiaan,” ucapnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, Kejaksaan senantiasa mendukung penyelesaian perkara yang tidak hanya sesuai hukum, tetapi juga memberi makna sosial dan kultural demi terjaganya keharmonisan keluarga serta ketenteraman masyarakat.

Dalam pelaksanaan restorative justice yang digelar berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Melonguane Nomor 2/Pen.Mkr/2026/PN Mgn ini, dilakukan juga pengembalian barang bukti dan pemberian sanksi sosial terhadap terdakwa yakni membersihkan Gereja yang diawasi langsung oleh Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kepulauan Talaud.
Terpisah, Efraim Sadede salah satu warga Talaud mengapresiasi langkah baik Kejari Talaud yang bisa menghentikan penuntutan perkara melalui pendekatan secara humanis, berkeadilan dan menjunjung nilai kekeluargaan.
“Saya apresiasi adanya restorative justice ini, semoga bisa menjadi contoh untuk kasus-kasus lainnya, dan menjadi semangat untuk jajaran Kejaksaan untuk mengedepankan perdamaian dalam kasus-kasus yang bisa diselesaikan melalui restorative justice,” tandasnya.
Peliput: Evan Taarae

Discussion about this post