• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Maret 17, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home Talaud

Restorative Justice, Kejari Kepulauan Talaud Damaikan Dua Belah Pihak Kasus Penganiayaan

by Frets Evan
24 Februari 2026
in Talaud
0
0
SHARES
62
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan kepada terdakwa yang berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Kepualaun Talaud.
Penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan kepada terdakwa yang berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Kepualaun Talaud.

Talaud, Barta1.com – Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud kembali melakukan penghentian penuntutan perkara kasus penganiayaan berdasarkan restorative justice, Senin (23/02/2026).

Penuntutan perkara kasus tindak pidana penganiayaan ringan yang dilakukan oleh JT selaku terdakwa dihentikan. Penghentian penuntutan kasus yang dimaksud dalam pasal 351 ini berdasarkan pemberian surat ketetapan penghentian penuntutan oleh Kejari Kepulauan Talaud berdasarkan melalui restorative justice setelah kedua belah pihak saling memaafkan dan berdamai.

Penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan kepada terdakwa yang berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Kepualaun Talaud.
Penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan kepada terdakwa yang berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Kepualaun Talaud.

Penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan kepada terdakwa yang berlangsung siang tadi di kantor Kejaksaan Negeri Kepualaun Talaud, diserahkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum, Andi Amin Syukur, S.H, Kepala Sub Seksi Prarut Tindak Pidana Umum, Junior Pitoy, S.H dan ⁠Hairun Rizal, A.Md.Kom selaku staff PAPBB Kejari Kepulauan Talaud.

“Telah dilaksanakan proses perdamaian secara musyawarah dimana dua belah pihak telah saling memaafkan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan. Proses perdamaian ini berlangsung tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Talaud melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Andi Amin Syukur, S.H.

Lanjutnya, pada hakikatnya, tujuan restorative justice bukan semata-mata menghentikan perkara, tetapi untuk memulihkan. Yang dipulihkan bukan hanya konsekuensi hukum, tetapi juga ikatan kekeluargaan yang sempat renggang.

“Ketika keduanya mampu saling memaafkan dengan tulus, itu menjadi bukti bahwa keadilan telah bekerja menyentuh nurani dan mempererat kembali tali kemanusiaan,” ucapnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, Kejaksaan senantiasa mendukung penyelesaian perkara yang tidak hanya sesuai hukum, tetapi juga memberi makna sosial dan kultural demi terjaganya keharmonisan keluarga serta ketenteraman masyarakat.

Terdakwa sedang menjalani sanksi sosial yakni membersihkan gedung gereja.
Terdakwa sedang menjalani sanksi sosial yakni membersihkan gedung gereja.

Dalam pelaksanaan restorative justice yang digelar berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Melonguane Nomor 2/Pen.Mkr/2026/PN Mgn ini, dilakukan juga pengembalian barang bukti dan pemberian sanksi sosial terhadap terdakwa yakni membersihkan Gereja yang diawasi langsung oleh Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kepulauan Talaud.

Terpisah, Efraim Sadede salah satu warga Talaud mengapresiasi langkah baik Kejari Talaud yang bisa menghentikan penuntutan perkara melalui pendekatan secara humanis, berkeadilan dan menjunjung nilai kekeluargaan.

“Saya apresiasi adanya restorative justice ini, semoga bisa menjadi contoh untuk kasus-kasus lainnya, dan menjadi semangat untuk jajaran Kejaksaan untuk mengedepankan perdamaian dalam kasus-kasus yang bisa diselesaikan melalui restorative justice,” tandasnya.
Peliput: Evan Taarae

Barta1.Com
Tags: #Kejari Kepulauan Talaud #Kasipidum #pidana umum #restorative justice #kasus penganiayaan ringan
ADVERTISEMENT
Frets Evan

Frets Evan

Next Post
WALHI, LBH dan AMAN : RTRW Sulut Dinilai Merampas Ruang Hidup

WALHI, LBH dan AMAN : RTRW Sulut Dinilai Merampas Ruang Hidup

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Kunjungan Edukatif SMK Negeri 1 Ratahan ke Jurusan Akuntansi Polimdo Disambut Hangat 17 Maret 2026
  • Tangkap Pencatut Nama Kejaksaan 16 Maret 2026
  • Internet di Sangihe Akan Terputus Lima Hari pada April, Ini Penyebabnya 16 Maret 2026
  • Sejarah Pulau Kawaluso, Sangihe: Ruang Tradisi Senyap Namun Berdenyut 16 Maret 2026
  • Ramlan Mangkialo : Buka Puasa Bersama Wujud Kepedulian dan Tanggung Jawab 16 Maret 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In