• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Maret 8, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home Politik

WALHI, LBH dan AMAN : RTRW Sulut Dinilai Merampas Ruang Hidup

by Meikel Eki Pontolondo
24 Februari 2026
in Politik
0
WALHI, LBH dan AMAN : RTRW Sulut Dinilai Merampas Ruang Hidup
0
SHARES
179
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Masyarakat sipil Sulawesi Utara (gabungan aktivis WALHI Sulut, LBH Manado dan AMAN) menolak Rancangan Perda RTRW Sulut. Alasannya, Ranperda RTRW dibuat secara tidak partisipatif bermakna. Selain itu, politik ruang pada RTRW hanya untuk melegitimasi perampasan ruang hidup, pengrusakan lingkungan, serta penghianatan hak Masyarakat Adat.

Pada Selasa, 24 Februari 2025, DPRD Sulut, bersama Gubernur Sulut mengesahkan Ranperda menjadi Perda Tahun 2025-2044. Proses pembuatan kebijakan ini dilakukan secara tidak transparan.

Sejak awal diusulkan pada pertengahan 2025, upaya masyarakat sipil untuk mengakses informasi draf Ranperda kepada Ketua DPRD Sulut, dinilai diabaikan pihak legislatif daerah. Pada tanggal 9 Oktober 2025, masyarakat sipil menyurat kepada Ketua DPRD Sulut meminta data informasi draf serta meminta audiensi untuk ikut membahas Ranperda. Akan tetapi, permohonan resmi tersebut tidak ditanggapi oleh DPRD Sulut.

Direktur LBH Manado, Satryano Pangkey mengungkapkan “draf Ranperda RTRW merupakan informasi yang terbuka dan dapat diberikan kepada publik berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.”

Selain itu, sejumlah poin draf Ranperda berpotensi melanggengkan ketidakadilan ruang serta mencemarkan lingkungan hidup, seperti kebijakan pertambangan.

Staf Riset LBH Manado, David Wungkana, menambahkan “luasan wilayah pertambangan sangat besar dan timpang dengan penguasaan lahan rakyat. Misalnya konsesi MSM di Likupang seluas 39 ribu hektar, JRBM di Bolaang Mongondow seluas 38 ribu hektar dan konsesi TMS di Sangihe seluas 42 ribu hektar. Di wilayah ini pula, angka kemiskinan masih cukup tinggi.”

Sementara, Ketua WALHI Sulut, Riedel Pitoy mengatakan “nyatanya, pertambangan emas telah berdampak pada kerusakan lingkungan hidup. Seperti pada konsesi pertambangan Toka Tindung di Minut yang mencemarkan Sungai Marawuwung hingga puluhan sapi mati, serta konsesi TMS yang mengancam lingkungan pulau kecil Sangihe.”

Di samping itu, isu 60 Wilayah Pertambangan Rakyat yang tidak jelas lokasi, luasan, dan peruntukannya. Skenario WPR ini akan bertentangan dengan nilai pertambangan rakyat sesungguhnya, dan hanya akan menguntungkan elit-elit local yang berada di lingkaran kekuasaan.

Isu lain adalah proyek pariwisata yang hanya melegitimasi perampasan ruang dan pengrusakan lingkungan malah menjadi salah satu isu unggulan Ranperda RTRW. Seperti konflik agraria di Likupang Timur yang disebabkan proyek KEK Pariwisata Likupang seluas 500 ha. Serta pengrusakan ekosistem laut dan pesisir Kecamatan Tuminting akibat proyek reklamasi 90 ha untuk pembangunan Kawasan Bisnis dan Pariwisata Manado Utara.

Ketua AMAN Sulut, Kharisma Kurama, juga menegaskan “proses penyusunan hingga pembahasan yang tidak pernah melibatkan Masyarakat Adat secara bermakna ini juga dianggap berpotensi memperluas perusakan terhadap wilayah adat. Penggusuran dan perusakan situs waruga milik Masyarakat Adat Minahasa akibat pembangunan jalan tol adalah cerminan kebijakan tata ruang yang nir partisipatif dan manipulatif. Selain itu, aktivitas pertambangan PT.MSM/PT.TTN telah membawa dampak buruk bagi ruang hidup Masyarakat Adat dan Masyarakat Lokal termasuk keanekaragaman hayati di dalamnya.”

“Padahal, Perda RTRW ini adalah dokumen penting untuk arah Pembangunan Sulawesi Utara ke depan. Sehingga harus dipastikan kehadiran produk hukum ini menempatkan wilayah adat sebagai ruang yang harus diakui, dilindungi, dan dihormati. Artinya, jika Perda ini disahkan tanpa pengakuan wilayah adat, maka akan memperparah konflik agrarian, mempercepat krisis ekologi serta mengancam kehidupan seluruh Masyarakat di Sulut.”

Untuk itu, kami menuntut agar supaya:
1. Gubernur Provinsi Sulut dan Ketua DPRD Provinsi Sulut untuk membatalkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulut Tahun 2025-2044;
2. Pemerintah Pusat RI dan Pemerintah Daerah Sulut untuk melindungi dan memulihkan hak petani, nelayan dan masyarakat adat yang terancam perampasan ruang hidup dan pencemaran lingkungan akibat proyek pariwisata dan pertambangan di Sulawesi Utara;
3. Pemerintah Daerah Sulut menjalankan kewajiban asasinya untuk menghormati, melindungi dan memajukan hak asasi manusia, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak masyarakat adat di Sulut.

Di Gedung DPRD Sulut, juga setelah Paripurna, Ketua Pansus Ranperda RTRW, Henry Walukow, menanggapi aksi protes tersebut.

Kepada awak media, Henry, menjelaskan bahwa Pansus RTRW telah membuka ruang untuk menyerap aspirasi masyarakat, namun tidak ada surat atau aspirasi dari kelompok masyarakat yang protes itu tersampaikan ke Pansus.

“Kami tetap membuka ruang meski sudah ada lintas Kabupaten dan Kota, kami membuka ruang untuk memanggil Kabupaten Kota untuk melakukan pengecekan apakah ini sudah selaras atau belum, jadi semua tahapan-tahapan sudah dilaksanakan,” ujar Henry.

Meski demikian, anggota dari Fraksi Demokrat itu, menyebut bahwa dirinya menghargai masyarakat yang membawa aspirasi di DPRD Provinsi Sulut terkait dengan RTRW.

“Ini bagian daripada dinamika sebagaimana kami juga sebagai anggota DPRD diberikan kewenangan oleh masyarakat, tetapi kami juga harus menyampaikan bahwa, audah ada ruang yang telah kami buka, pembahasan-pembahasan juga dilaksanakan secara terbuka,” terangnya.

Lanjut dia, tentunya, tidak ada yang ditutup-tutupi atau disembunyikan. (*)

Peliput: Meikel Pontolondo

Barta1.Com
Tags: AMAN SulutDPRD SulutLBH Manadopengesahan RTRWwalhi sulut
ADVERTISEMENT
Meikel Eki Pontolondo

Meikel Eki Pontolondo

Jurnalis di Barta1.com

Next Post
Foto: Wakil Bupati Tendris Bulahari menghadiri High Level Meeting. (Dok. Istimewa)

Wabup Sangihe Hadiri HLM Gabungan di Manado, Soroti Akses Pembiayaan Sektor Perikanan

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Mahasiswa Teknik Elektro Polimdo Akan Hadirkan Solusi Penerangan Desa Lewat Energi Surya 7 Maret 2026
  • Kantor Pertanahan Sangihe Umumkan Data Fisik dan Yuridis PTSL, Warga Diberi Waktu 14 Hari Ajukan Keberatan 7 Maret 2026
  • Targetkan Prodi Manajemen Pemasaran Akreditasi Unggul, Tim Jurusan AB Polimdo Tak Mengenal  Lelah 7 Maret 2026
  • Polimdo Gandeng Media, Bangun Kampus Hijau dan Budaya Hidup Sehat 6 Maret 2026
  • Semangat Baru MPA Paedagogic FIPP UNIMA: Adventia Dolontelide Terpilih Pimpin Periode 2026–2027 6 Maret 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In