• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, April 19, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home Bitung

Polisi Gerebek Balap Liar dan Knalpot Brong, 43 Kendaraan di Jaring

by Chris Pontoh
23 Februari 2026
in Bitung
0
Polisi Gerebek Balap Liar dan Knalpot Brong, 43 Kendaraan di Jaring
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bitung, Barta1.com — Satuan Lalu Lintas Polres Bitung kembali melaksanakan patroli penertiban kendaraan dengan menggunakan knalpot brong dan juga aksi balap liar, pada Sabtu, (21/2/2026) pukul 22.00 WITA.

jajaran Satlantas bergerak cepat melaksanakan patroli penertiban, setelah adanya keluhan warga terkait maraknya penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar yang sudah sangat meresahkan

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Bitung, AKP Dwi Dea Anggraini, S.Tr.K, S.I.K, M.H, bersama para Kanit dan anggota Satlantas. Kegiatan patroli difokuskan pada pencegahan serta penindakan terhadap aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polres Bitung.

Patroli tersebut dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, mencegah potensi gangguan kamtibmas, serta meningkatkan Kamseltibcar Lantas menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat 2026.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menjaring sebanyak 43 unit kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan menggunakan knalpot brong, termasuk kendaraan yang terlibat balap liar. Seluruh kendaraan yang terjaring diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Lantas menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang masyarakat khususnya generasi muda untuk menyalurkan hobi otomotif, namun harus dilakukan secara tertib dan tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Barta1.Com
ADVERTISEMENT
Chris Pontoh

Chris Pontoh

Next Post
Finalisasi Ranperda RT/RW Sulut Dibahas, Berty : Semua SKPD Harus Hadir

Finalisasi Ranperda RT/RW Sulut Dibahas, Berty : Semua SKPD Harus Hadir

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Dari Bibit Tomat hingga Rafting: Cara KMPA Tansa Rayakan Hari Bumi di Manado 19 April 2026
  • IKA Polimdo: Larangan Vape adalah Investasi Kesehatan Mahasiswa 19 April 2026
  • Kakanwil Kemenkumham Sulut Temui Gubernur Yulius Selvanus, Bahas Harmonisasi Ranpergub 19 April 2026
  • Mencari Grand Master Masa Depan dari Sulawesi Utara 19 April 2026
  • Pecatur Muda Memukau dan Ukir Prestasi di BNNP Sulut Cup 2026 18 April 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In