Manado, Barta1.com — Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) mengeksekusi terpidana kasus pengrusakan, HLK alias Lina, di Kelurahan Sagerat, Kota Bitung, pada Rabu (26/8/2026). Penangkapan ini sejalan dengan pembaruan informasi resmi dari pihak kejaksaan mengenai kepastian masa pelarian terpidana yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kejati Sulut mengklarifikasi terpidana Lina masuk dalam daftar buron sejak Januari 2026, sekaligus meralat narasi siaran pers sebelumnya yang menyebutkan masa pelarian mencapai lima tahun. Penyesuaian data ini merupakan bentuk komitmen institusi kejaksaan dalam menyajikan informasi publik yang akurat, objektif, transparan serta berbasis pada proses verifikasi fakta.
Operasi pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Sulut tertanggal 26 Agustus 2026. Perintah ini diterbitkan sesaat setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara mengajukan permohonan bantuan pemantauan dan pengamanan terhadap terpidana yang mangkir dari pelaksanaan putusan peradilan.
Di lapangan, Tim Tabur melakukan pengamatan berkala dan berkoordinasi intensif dengan aparat kelurahan setempat untuk memastikan titik lokasi keberadaan Herlina. Proses penjemputan di kediamannya diwarnai permintaan mediasi oleh pihak keluarga yang memohon kehadiran penasihat hukum karena pertimbangan kondisi kesehatan terpidana.
Petugas memberikan ruang bagi keluarga dengan menunggu hingga penasihat hukum tiba di lokasi pada pukul 22.00 WITA. Proses mediasi menghasilkan sikap kooperatif dari terpidana, yang selanjutnya dibawa menuju Kantor Kejari Minahasa Utara dan tiba pada pukul 23.00 WITA.
Sebelum dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan, Herlina wajib menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Tonsea Airmadidi pada pukul 23.30 WITA guna memastikan fisiknya dalam kondisi laik. Eksekusi penahanan baru dijalankan secara resmi pada Kamis (27/8/2026) pukul 00.30 WITA di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bitung.
Berdasarkan putusan peradilan tingkat akhir, Herlina dijatuhi hukuman lima bulan penjara karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan pengrusakan. Vonis tersebut dijatuhkan sesuai Pasal 406 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, merujuk pada putusan Mahkamah Agung Nomor 2144 K/Pid/2025 tertanggal 27 November 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, menegaskan komitmen institusinya dalam mengoptimalkan Program Tabur untuk memburu pihak-pihak yang lari dari tanggung jawab hukum.
Langkah ini menjadi bagian integral dari upaya penegakan hukum berkelanjutan guna menjaga muruah peradilan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kejaksaan. (**)
Editor:
Ady Putong


Discussion about this post