• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Jumat, Agustus 28, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Daerah

Kejati Sulut Luruskan Masa DPO Buronan Kasus Pengrusakan Asal Bitung Sejak Januari 2026

by Ady Putong
28 Agustus 2026
in Daerah
0
Herlina (pakai masker) saat diamankan tim Tabur Kejati Sulut. (foto: Seksi Penkum Kejati Sulut)

Herlina (pakai masker) saat diamankan tim Tabur Kejati Sulut. (foto: Seksi Penkum Kejati Sulut)

0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com — Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) mengeksekusi terpidana kasus pengrusakan, HLK alias Lina, di Kelurahan Sagerat, Kota Bitung, pada Rabu (26/8/2026). Penangkapan ini sejalan dengan pembaruan informasi resmi dari pihak kejaksaan mengenai kepastian masa pelarian terpidana yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kejati Sulut mengklarifikasi terpidana Lina masuk dalam daftar buron sejak Januari 2026, sekaligus meralat narasi siaran pers sebelumnya yang menyebutkan masa pelarian mencapai lima tahun. Penyesuaian data ini merupakan bentuk komitmen institusi kejaksaan dalam menyajikan informasi publik yang akurat, objektif, transparan serta berbasis pada proses verifikasi fakta.

Operasi pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Sulut tertanggal 26 Agustus 2026. Perintah ini diterbitkan sesaat setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara mengajukan permohonan bantuan pemantauan dan pengamanan terhadap terpidana yang mangkir dari pelaksanaan putusan peradilan.

Di lapangan, Tim Tabur melakukan pengamatan berkala dan berkoordinasi intensif dengan aparat kelurahan setempat untuk memastikan titik lokasi keberadaan Herlina. Proses penjemputan di kediamannya diwarnai permintaan mediasi oleh pihak keluarga yang memohon kehadiran penasihat hukum karena pertimbangan kondisi kesehatan terpidana.

Petugas memberikan ruang bagi keluarga dengan menunggu hingga penasihat hukum tiba di lokasi pada pukul 22.00 WITA. Proses mediasi menghasilkan sikap kooperatif dari terpidana, yang selanjutnya dibawa menuju Kantor Kejari Minahasa Utara dan tiba pada pukul 23.00 WITA.

Sebelum dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan, Herlina wajib menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Tonsea Airmadidi pada pukul 23.30 WITA guna memastikan fisiknya dalam kondisi laik. Eksekusi penahanan baru dijalankan secara resmi pada Kamis (27/8/2026) pukul 00.30 WITA di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bitung.

Berdasarkan putusan peradilan tingkat akhir, Herlina dijatuhi hukuman lima bulan penjara karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan pengrusakan. Vonis tersebut dijatuhkan sesuai Pasal 406 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, merujuk pada putusan Mahkamah Agung Nomor 2144 K/Pid/2025 tertanggal 27 November 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, menegaskan komitmen institusinya dalam mengoptimalkan Program Tabur untuk memburu pihak-pihak yang lari dari tanggung jawab hukum.

Langkah ini menjadi bagian integral dari upaya penegakan hukum berkelanjutan guna menjaga muruah peradilan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kejaksaan. (**)

Editor:
Ady Putong

Barta1.Com
Tags: Buronan Pengrusakan BitungDPO KejaksaanHerlina Lineke KawilarangKejari Minahasa Utarakejati sulutTim Tabur
ADVERTISEMENT
Ady Putong

Ady Putong

Jurnalis, editor. Redaktur Pelaksana di Barta1.com

Next Post
Jurusan Teknik Elektro Polimdo Kembangkan Alat Perontok Jagung Berbasis Motor Listrik dan IoT untuk Petani Desa Totabuan

Jurusan Teknik Elektro Polimdo Kembangkan Alat Perontok Jagung Berbasis Motor Listrik dan IoT untuk Petani Desa Totabuan

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Hadiri Peresmian Wilayah Bitung XIV, Benny Lontoh: Pemekaran Wilayah Tanda GMIM Terus Bertumbuh 28 Agustus 2026
  • Jurusan Teknik Elektro Polimdo Kembangkan Alat Perontok Jagung Berbasis Motor Listrik dan IoT untuk Petani Desa Totabuan 28 Agustus 2026
  • Kejati Sulut Luruskan Masa DPO Buronan Kasus Pengrusakan Asal Bitung Sejak Januari 2026 28 Agustus 2026
  • Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik Kota Palu, PLN Hadirkan SPKLU Center Fast Charging di PLN UP3 Palu 28 Agustus 2026
  • Mahasiswa – Dosen Jurusan Teknik Elektro Polimdo Hadirkan Penerangan  Lewat Energi Terbarukan di Desa Totabuan  28 Agustus 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In