Manado, Barta1.com – TPA Sumompo berlokasi di Kelurahan Sumompo, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), terus menuai sorotan dari warga setempat.
TPA yang dahulunya dikenal kepanjangannya sebagai tempat pembuangan akhir, kini di gerbang pintu masuk bertuliskan tempat pemrosesan akhir, yang keberadaannya di tengah – tengah pemukiman warga, yang ketika hujan mengurangi bau menyengat, namun ketika musim panas datang bau menyengat sangat terasa bagi pengendara roda dua maupun empat yang melewati area tersebut.

Apalagi, bagi masyarakat yang tinggal di sekitar TPA Sumompo ini. Bahkan masyarakat adat suku Bantik Buha terus menyuarakan desakan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Manado untuk segera menutup TPA Kilo 5, sebutan lain dari TPA Sumompo. Desakan kesekian kalinya ini, bertepatan dengan momentum peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) yang jatuh pada hari ini, Sabtu (21/2/2026).
Warga menilai Pemkot Manado telah melampaui batas kesepakatan yang sebelumnya dijanjikan akan terealisasi pada November tahun lalu, kemudian bergeser ke Februari tahun ini.
Perwakilan masyarakat adat suku Bantik Buha, Yari Badoa, mengungkapkan kekecewaannya karena hingga saat ini baru satu dari tiga tuntutan warga yang dipenuhi oleh pemerintah setempat. Menurutnya, warga sudah terlalu banyak berkompromi terkait keberadaan TPA tersebut.
“Tuntutan kami masih tetap, yakni TPA Kilo 5 harus segera ditutup sesuai kesepakatan 26 September lalu bahwa batas akhirnya adalah November. Kemudian pada pertemuan Desember, Pak Sekkot menjanjikan Februari adalah batas akhir realisasi penutupan. Namun sampai hari ini, belum ada penjelasan kapan tuntutan kami direalisasikan,” ungkap Yasri kepada awak media.
Yasri juga menekankan bahwa momentum Hari Sampah Nasional, yang merujuk pada tragedi ledakan TPA Leuwigajah, menjadi pengingat bagi warga akan bahaya TPA yang tidak terkelola dengan baik.
“Kami tidak ingin nasib warga di sekitar TPA Kilo 5 berakhir seperti tragedi dua kampung yang tenggelam di Leuwigajah. Tidak ada kompromi lagi, kami menuntut TPA ditutup total dan dikembalikan fungsinya menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH),” tegasnya.
Selain penutupan TPA, masyarakat menuntut pemerintah untuk segera menghidupkan sektor ekonomi di wilayah tersebut. Warga mendesak agar pasar yang telah dibangun di depan lokasi TPA segera dioperasikan, didukung dengan pengaktifan terminal.
“Kami ingin lokasi tersebut dikembalikan ke rencana awal. TPA ditutup, jadikan RTH, operasikan pasar dan terminal untuk menunjang ekonomi warga. Masalah sampah mau dipindahkan ke mana, itu menjadi urusan pemerintah, yang jelas di sini harus tutup,” celetuk Yasri.
Lanjut Yasri, pasca 10 Desember 2025, ia dan masyarakat adat suku Bantik lainnya mencoba untuk bertemu dengan pihak Pemkot Manado, dan diterima oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol), pada saat itu, Kaban menyentil bahwa lokasi TPA saat ini sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Namun, klaim ini justru dianggap ngacoh oleh Yasri .
“Lantas sekarang dikatakan bahwa sudah sesuai dengan RT/RW, logikanya dimana? Saya katakan benar-benar ngaco, Pemkot ngaco!” Beber Yasri
Ia menjelaskan, bahwa syarat utama sebuah TPA adalah tidak boleh berdekatan dengan area pemukiman. Sementara, lokasi yang dijadikan TPA saat ini justru dikelilingi oleh banyak perumahan warga yang sudah lama berdiri.
Yasri menegaskan, ia dan Masyarakat adat suku Bantik akan kembali turun ke jalan dan menyegel TPA Sumompo jika tidak segera di pindahkan .
“Kami warga akan kembali akan melaksanakan aksi demo untuk penyegelan, dan tidak ada lagi negosiasi. Kami tidak lagi membuka ruang negosiasi karena kami merasa sudah ditipu, sebab kesepakatan sudah dari 26 september 2025, dan 10 desember 2025 dengan pak sekkot, dan ternyata semua itu hanya lip service bagi kami masyarakat yang menuntut lingkungan yang bersih,” sahutnya .
Senada dengan Yasri, tokoh masyarakat adat lainnya, Jemmy Makasala, menyoroti aspek legalitas dan kelayakan operasional TPA Kilo 5. Ia menyebut lokasi TPA tersebut kini sudah berada di tengah pemukiman padat dan mengalami kelebihan kapasitas (over capacity).
“Kondisi ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Seharusnya sistem yang digunakan adalah sanitary landfill, namun faktanya dari tahun 2008 hingga 2026 ini masih menggunakan sistem open dumping (sampah dibuang terbuka),” ungkap Jemmy.
Jemmy juga mengingatkan komitmen nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan seluruh TPA di Indonesia wajib menerapkan sistem sanitary land fill pada tahun 2028.
Dalam pantauan, terlihat sejumlah sampah sudah terbiarkan disepanjang jalan menuju TPA yang berada didekat pemukiman warga. Nampak juga, limbah bekas pengelolaan sampah TPA hanya dibuang dibelakang rumah warga, hal ini mengakibatkan tercium aroma tak sedap, bahkan sejumlah warga terserang berbagai macam penyakit hingga keluhan air yang menguning.

Hingga kini pihak Pemerintah Kota Manado belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan tuntutan masyarakat adat Bantik Buha tersebut.
Desakan DPRD Provinsi Sulut Dapil Kota Manado terkait TPA Ilo – Ilo segera difungsikan.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut, Royke Anter, yang juga Dapil Kota Manado meminta perhatian serius dari Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Sulut terkait Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Ilo-Ilo agar segera diserahkan ke Pemerintah Provinsi Sulut agar segera dioperasikan.

Hal tersebut disampaikan Royke saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulut yang digelar pada Senin (26/01/2026), yang lalu.
“Pembangunan TPA Ilo-Ilo mohon benar-benar diperhatikan. Tolong segera difungsikan. Saya dari dapil Kota Manado, khususnya di wilayah Sumompo, kondisi sampah sudah sangat memprihatinkan karena terus didesak untuk dipindahkan,” ungkap Royke.
Ia menambahkan bahwa Wali Kota Manado pada prinsipnya sangat setuju jika sampah Kota Manado dibuang ke TPA Ilo-Ilo. Namun demikian, diperlukan mekanisme yang jelas melalui nota kesepahaman (MoU).
“Kita sama-sama tahu harus ada MoU, karena sampah yang dibawa ke sana sudah dipilah. Seperti yang disampaikan Pak Yongkie. Jangan sampai dalam jangka waktu tertentu sudah penuh,” jelasnya.
Menurut Royke, persoalan sampah merupakan tanggung jawab bersama, baik DPRD, pemerintah, maupun masyarakat. Ia menekankan pentingnya pemilahan sampah sejak dari sumber sebelum diangkut ke TPA.
“Tentunya ini sangat direspons oleh Bapak Wali Kota Manado. Walaupun memang pasti harus disiapkan anggaran oleh kabupaten/kota yang membuang sampah ke Ilo-Ilo. Kalau tidak salah, seperti penjelasan di Kementerian, biayanya sekitar Rp80 ribu per kubik. Jika 200 kubik per hari atau sekitar 40 truk, maka 200 kubik dikali Rp80 ribu mencapai kurang lebih Rp17 juta per hari yang harus disiapkan Kota Manado,” terangnya.
Royke menegaskan, Wali Kota Manado telah menyatakan kesanggupannya karena anggaran tersebut sudah dibahas dan dialokasikan oleh DPRD Kota Manado.
“Pemerintah Kota Manado sudah menganggarkan kebutuhan selama satu tahun untuk jumlah sampah yang akan dibawa ke Ilo-Ilo. Karena itu, saya berharap jangan ada lagi penundaan, jangan sampai dibilang Februari lalu mundur ke April. Ini harus benar-benar mendapat perhatian, karena ini bukan hanya untuk Manado, tetapi juga masyarakat Minahasa Utara dan Bitung sebagai wilayah lokasi TPA Ilo-Ilo,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Komisi III DPRD Sulut, Nicklen Kasungkahe, selaku kepala satuan kerja di BPBPK Sulut terlihat mencatat dan menganggukkan kepala sebagai bentuk merespons aspirasi yang disampaikan.
Tumpukan sampah TPA Sumompo sebagai penghidupan

Tumpukan sampah di TPA Sumompo, rupanya mendatangkan berkat bagi sebagian orang yang bergantung hidup pada sampah plastik, maupun sisa makanan yang dikumpulkan, bahkan sampai hari ini pun masih terlihat.
Hal itu pun pernah disampaikan oleh Agustina Togas, kepada Barta1.com, Kamis (27/7/2023). Perempuan kelahiran Sitaro, 5 Agustus 1980 itu, bagian dari belasan ibu-ibu yang mengumpulkan sisa-sisa makanan ada di area TPA Sumompo, Kota Manado ini.
Ditumpukan sampah itu, Agustina terlihat menggaruk satu per satu sampah guna mengumpulkan sisa makanan untuk ditampung di ember cat berukuran 25 kilo gram. Terik matahari dan hujan bukan penghalang bagi ibu empat orang anak ini, untuk terus mencukupkan kebutuhan hidup keluarganya.
“Menjadi pengumpul sisa makanan ini karena dorongan kebutuhan. Dan yang terpenting mencari uang dengan cara yang halal,” ungkap Agustina sambil tersenyum.
Bagi sebagian orang, TPA Sumompo adalah tempat yang kotor dan mendatangkan penyakit. Namun bagi dirinya mendatangkan berkat. “Dari sisa makanan itu, saya mendapatkan uang. Sisa makanan seperti nasi dan ikan dijual kepada peternak bebek dan babi. Harga per ember cat berukuran 25 kg itu dihargai Rp 15 ribu,” tuturnya.
“Per harinya saya bisa mengumpulkan 7 sampai 10 ember saja, untuk melengkapi kebutuhan. Seringkali juga mengumpulkan sampah plastik dan dos untuk bisa dijual,” imbuhnya sembari menceritakan awalnya dirinya menjadi pengumpul makanan bekas itu tahun 2002.
Dengan penghasilan yang diperoleh dari TPA Sumompo ini, Agustina bisa menyekolahkan empat anak-anaknya. Anak pertama dan kedua sudah menyelesaikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 8 Manado, dan sudah bekerja di toko. Sedangkan, anak ketiga bersekolah di SMK yang sama dengan kakak-kakaknya, dan anak terakhir masih duduk di bangku SMP.
“Selain sekolahkan anak-anak, saya juga bisa membangun rumah dengan hasil dari sisa makan dan sampah di TPA Sumompo ini. Mengharapkan suami, sudah tidak ada gunanya lagi, jadi harus berjuang sendiri untuk mencukupkan semuanya,” sahutnya.
Ia menceritakan, awal menjadi pengumpul makanan bekas itu, tidaklah mudah. Dirinya sering merasa mual, akan tetapi lama-kelamaan terbisa dan menyesuaikan dengan keadaan hingga saat ini. “Kami tidak takut sakit, ketika berprofesi seperti ini, yang kami takut ketika tidak rajin bekerja. Untuk penyakit yang didapatkan, hanya seperti biasanya beringus dan batuk saja. Sedangkan adanya Covid-19, kami di sini tetap bekerja seperti biasanya, tidak ada yang terdampak,” cetusnya.
“Tuhan sangat adil kepada kami yang bekerja seperti ini. Kami terus diperhatikan dari pemenuhan kebutuhan hingga kesehatan. Karena berkatnya, saya bisa menjalankan tugas sebagai ibu, sekaligus kepala rumah tangga,” pungkasnya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post