Manado, Barta1.com – Kenaikan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, mengejutkan masyarakat Sulawesi Utara. Kebijakan tersebut menuai beragam keluhan dan kekecewaan yang disuarakan warga melalui berbagai platform, terutama media sosial.
Sorotan tajam juga datang dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GMNI Sulawesi Utara. Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga, Zefa Mangindaan, menilai kebijakan tersebut terkesan terburu-buru dan minim sosialisasi.
Kepada Barta1.com, Selasa (6/12/2025), Zefa menegaskan bahwa kenaikan pajak kendaraan seharusnya disampaikan dan dibahas terlebih dahulu kepada publik, bukan ditetapkan secara sepihak.
“Kenaikan ini jelas menambah beban pengeluaran masyarakat kelas bawah. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa mencapai 10 hingga 29 persen dari pendapatan bulanan,” ujar Zefa.
Ia menambahkan, dengan Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita Sulawesi Utara yang berada di kisaran Rp50–60 juta per tahun, kebijakan tersebut berpotensi membebani sekitar 70 persen rumah tangga yang memiliki kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Menurut pandangan saya, sebelum kebijakan ini diputuskan, seharusnya dilakukan evaluasi berbasis data kebutuhan hidup layak serta inflasi lokal. Pemerintah juga perlu memberikan keringanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan mereka yang tinggal di daerah terpencil,” jelasnya.
Lebih lanjut, Zefa mendorong pemerintah daerah untuk mengedepankan transparansi, salah satunya melalui pemanfaatan aplikasi digital untuk pembayaran dan pengaduan. Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi yang masif sebelum kebijakan resmi diberlakukan. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post