• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Selasa, September 8, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Kotamobagu

Ribuan Botol Minol Ilegal Hasil Razia Satpol PP Kotamobagu Dimusnakan Senin Nanti

by Redaksi Barta1
12 Desember 2025
in Kotamobagu
0

Barang bukti minuman alkohol ilegal hasil razia Satpol PP Kotamobagu

0
SHARES
64
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kotamobagu, Barta1.com — Penegakan aturan terkait peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal di Kota Kotamobagu memasuki tahap akhir. Setelah melalui proses persidangan, seluruh barang bukti minol hasil razia Satpol PP yang telah berkekuatan hukum tetap dipastikan akan dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Kepastian pelaksanaan pemusnahan tersebut disampaikan Satpol PP Kota Kotamobagu usai menerima surat resmi dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu yang ditandatangani Kepala Kejari, Saptono, S.H. Pemusnahan dijadwalkan pada Senin, 15 Desember 2025, pukul 09.30 WITA, bertempat di halaman Gudang Barang Bukti Kejari Kotamobagu.

Kepala Satpol PP, Sahaya Mokoginta, S.STP., ME., memastikan seluruh barang bukti minol telah diserahkan ke kejaksaan untuk dieksekusi. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap mendampingi jalannya pemusnahan sebagai bagian dari koordinasi antarinstansi dalam menjaga ketertiban daerah.

“Ya, kami sudah menerima surat resmi terkait pelaksanaan pemusnahan minuman beralkohol. Seluruh barang bukti yang dirampas untuk negara akan dimusnahkan sesuai putusan pengadilan,” ujar Sahaya Mokoginta, Jumat (12/12/2025).

Barang bukti yang akan dimusnahkan merupakan hasil razia gabungan Satpol PP di berbagai titik, termasuk Toko Tita, Bukit Karya, serta sejumlah kios klontong di Kawasan Kompleks Segitiga dan Jalan S. Parman. Razia itu sebelumnya juga menyeret tiga terdakwa yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Isu penindakan peredaran minol ilegal turut menjadi pembahasan penting dalam Rapat Forkopimda Kota Kotamobagu. Wali Kota Kotamobagu, dr. Wenny Gaib, Sp.M, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan daerah secara tegas dan berkelanjutan.

Rapat tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimda, antara lain Dandim 1303 BM Letkol Inf Manashe Lomo, Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, S.I.K., M.H., Kajari Kotamobagu Saptono, S.H., Ketua PN Kotamobagu Yajid, S.H., M.H., serta Ketua DPRD Adrianus Mokoginta, SE. Seluruh unsur sepakat memperkuat langkah bersama untuk menekan peredaran minol tanpa izin.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono, S.H., dalam rapat yang sama menyampaikan bahwa pihaknya tak hanya menjadwalkan pemusnahan minol, tetapi juga merencanakan pemusnahan berbagai barang bukti tindak pidana lainnya, termasuk narkotika, secara terpadu dengan instansi terkait.

Sinergi antara Pemkot Kotamobagu, Kejaksaan, Polres, hingga Satpol PP dinilai menjadi tanda kuat bahwa penertiban minol ilegal tidak sekadar operasi sesaat, tetapi langkah terukur yang dijalankan secara konsisten. Pemerintah menegaskan upaya ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol ilegal.

Dengan pemusnahan dalam jumlah besar yang segera dilakukan, Pemkot Kotamobagu berharap warga dan pelaku usaha semakin sadar pentingnya mematuhi aturan perizinan. Pemerintah menegaskan bahwa minol ilegal tidak akan mendapat ruang di kota ini.***

Barta1.Com
Tags: minol ilegalminuman alkoholSahaya MokogintaSatpol PP Kotamobagu
ADVERTISEMENT
Redaksi Barta1

Redaksi Barta1

Next Post
Gerakan politik kebangsaan di pulau Siau. (Gambar: Ilustrasi AI)

GUSTAF ERENS DAUHAN, Tokoh Politik Dalam Sejarah Kebangsaan di Pulau Siau

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Schramm Soroti Banyaknya Permintaan Rumah Sakit  Kita Waya: Pasien Hampir Tidak Ada, Harus Membenahi Diri 8 September 2026
  • Soroti Polemik Rumah Sakit ODSK, DPRD Sulut Dorong Evaluasi dan Perbaikan Komunikasi 8 September 2026
  • Hari Pelanggan Nasional 2026: Tegaskan Komitmen Layanan Sepenuh Hati, PLN UID Suluttenggo Turun Langsung Dengarkan Aspirasi Pelanggan 8 September 2026
  • Humbia Soccer School dan Persikokot Raih Tiket Terakhir Final Soeratin Cup 2026 8 September 2026
  • Cindy Wurangian: Perda TJSLBU Harus Tepat Sasaran, Jangan Sampai Menyusahkan Masyarakat 8 September 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In