• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Selasa, September 8, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home Politik

Cindy Wurangian: Perda TJSLBU Harus Tepat Sasaran, Jangan Sampai Menyusahkan Masyarakat

by Meikel Eki Pontolondo
8 September 2026
in Politik
0
Cindy Wurangian: Perda TJSLBU Harus Tepat Sasaran, Jangan Sampai Menyusahkan Masyarakat
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado, Barta1.com – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Cindy Wurangian, yang juga merupakan pimpinan Panitia Khusus (Pansus) TJSLBU (Penyelenggara Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha), memberikan penjelasan terkait perkembangan pembahasan lanjutan Peraturan Daerah (Perda) TJSLBU di Ruang Serbaguna DPRD Sulut, Senin (6/9/2026).

Cindy mengatakan, salah satu hal yang masih menjadi pembahasan adalah kepastian mengenai daftar badan usaha yang menjadi subjek dalam pelaksanaan TJSLBU. Menurutnya, hal tersebut penting mengingat keberadaan dan kondisi badan usaha dapat berubah dari waktu ke waktu.

“Badan usaha itu kan harus jelas, karena usahanya dinamis. Tahun ini mungkin masih ada, tahun depan tidak ada atau berpindah tempat. Jadi harus ada daftar yang pasti. Itu masih menjadi pembahasan, apakah itu berupa SK Gubernur setiap tahun supaya itu menjadi dasar untuk forum ini melakukan kunjungan ke badan usaha itu,” ungkap Cindy.

Selain daftar badan usaha, lanjut Cindy, bentuk pelaksanaan CSR juga masih dalam proses pembahasan.

“Karena kalau mau ditentukan oleh forum juga, berarti forum berkewajiban untuk menyosialisasikan ke semua yang wajib dan sukarela, agar semua terarah,” ujarnya.

Menurut Cindy, hal terpenting dalam Perda tersebut adalah memastikan agar badan usaha yang berdasarkan peraturan perundang-undangan memang memiliki kewajiban melaksanakan TJSL dapat diperkuat dan dipertegas melalui Perda.

Namun, di sisi lain, ia mengingatkan agar aturan tersebut tidak menimbulkan multitafsir yang justru dapat menyasar masyarakat kecil atau pelaku usaha perseorangan.

“Tetapi, di sisi yang lain jangan sampai karena pengkalimatan multitafsir sehingga usaha perseorangan, misalnya warung, atau usaha katering kecil-kecilan atau toko yang kecil, tapi dianggap badan usaha, dianggap usaha perseorangan dijadikan subjek untuk dikejar-kejar. Biasanya oknum yang melakukan itu. Jangan sampai ini menjadi senjata yang membunuh masyarakat kita sendiri,” tegasnya.

Karena itu, Cindy menilai Perda TJSLBU harus benar-benar diarahkan untuk mempertajam kewajiban badan usaha yang secara peraturan perundang-undangan memang diwajibkan melaksanakan TJSL.

“Seharusnya, Perda ini mempertajam badan usaha yang secara peraturan perundang-undangan mereka wajib melakukan TJSL. Jangan sampai salah arah.”

Ia juga menyoroti penggunaan istilah yang berkaitan dengan bidang sumber daya alam (SDA) dalam Perda tersebut. Menurutnya, istilah yang digunakan perlu diperjelas agar tidak menimbulkan penafsiran yang terlalu luas.

“Berikutnya, berkaitan dengan bidang SDA. Bisa disebut bidang SDA, bisa juga berkaitan dengan SDA. Kalau disebut berkaitan, itu tadi. Orang yang memiliki usaha apa pun, misalnya rumah makan kecil, dia memakai air, pakai listrik, berkaitan juga dengan SDA. Begitu pun dengan nelayan, jadi harus diperjelas. Intinya, jangan menyusahkan masyarakat,” tambahnya.

Cindy menambahkan, keberadaan daftar badan usaha yang diperbarui setiap tahun seharusnya menjadi salah satu dasar dalam pelaksanaan TJSLBU.

“Itu seharusnya dilakukan,” pungkas Cindy. (*)

Peliput: Meikel Pontolondo

Barta1.Com
Tags: Cindy WurangianDPRD SulutRanperda TJSLBU
ADVERTISEMENT
Meikel Eki Pontolondo

Meikel Eki Pontolondo

Jurnalis di Barta1.com

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Cindy Wurangian: Perda TJSLBU Harus Tepat Sasaran, Jangan Sampai Menyusahkan Masyarakat 8 September 2026
  • Pembahasan Ranperda CSR: Badan Usaha, Antara Definisi dan Penjelasan 8 September 2026
  • Pimpinan Pansus CSR, Cindy Wurangian Soroti Definisi Badan Usaha agar Tak Multitafsir 8 September 2026
  • Pansus CSR Bahas Kewajiban PJSLBU, Perusahaan Skala Mikro dan Kecil Jadi Sorotan 8 September 2026
  • Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Beri Penghargaan Dua Personel Berprestasi di Bidang Kemanusiaan 7 September 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In