Manado, Barta1.com – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Cindy Wurangian, yang juga merupakan pimpinan Panitia Khusus (Pansus) TJSLBU (Penyelenggara Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha), memberikan penjelasan terkait perkembangan pembahasan lanjutan Peraturan Daerah (Perda) TJSLBU di Ruang Serbaguna DPRD Sulut, Senin (6/9/2026).
Cindy mengatakan, salah satu hal yang masih menjadi pembahasan adalah kepastian mengenai daftar badan usaha yang menjadi subjek dalam pelaksanaan TJSLBU. Menurutnya, hal tersebut penting mengingat keberadaan dan kondisi badan usaha dapat berubah dari waktu ke waktu.
“Badan usaha itu kan harus jelas, karena usahanya dinamis. Tahun ini mungkin masih ada, tahun depan tidak ada atau berpindah tempat. Jadi harus ada daftar yang pasti. Itu masih menjadi pembahasan, apakah itu berupa SK Gubernur setiap tahun supaya itu menjadi dasar untuk forum ini melakukan kunjungan ke badan usaha itu,” ungkap Cindy.
Selain daftar badan usaha, lanjut Cindy, bentuk pelaksanaan CSR juga masih dalam proses pembahasan.
“Karena kalau mau ditentukan oleh forum juga, berarti forum berkewajiban untuk menyosialisasikan ke semua yang wajib dan sukarela, agar semua terarah,” ujarnya.
Menurut Cindy, hal terpenting dalam Perda tersebut adalah memastikan agar badan usaha yang berdasarkan peraturan perundang-undangan memang memiliki kewajiban melaksanakan TJSL dapat diperkuat dan dipertegas melalui Perda.
Namun, di sisi lain, ia mengingatkan agar aturan tersebut tidak menimbulkan multitafsir yang justru dapat menyasar masyarakat kecil atau pelaku usaha perseorangan.
“Tetapi, di sisi yang lain jangan sampai karena pengkalimatan multitafsir sehingga usaha perseorangan, misalnya warung, atau usaha katering kecil-kecilan atau toko yang kecil, tapi dianggap badan usaha, dianggap usaha perseorangan dijadikan subjek untuk dikejar-kejar. Biasanya oknum yang melakukan itu. Jangan sampai ini menjadi senjata yang membunuh masyarakat kita sendiri,” tegasnya.
Karena itu, Cindy menilai Perda TJSLBU harus benar-benar diarahkan untuk mempertajam kewajiban badan usaha yang secara peraturan perundang-undangan memang diwajibkan melaksanakan TJSL.
“Seharusnya, Perda ini mempertajam badan usaha yang secara peraturan perundang-undangan mereka wajib melakukan TJSL. Jangan sampai salah arah.”
Ia juga menyoroti penggunaan istilah yang berkaitan dengan bidang sumber daya alam (SDA) dalam Perda tersebut. Menurutnya, istilah yang digunakan perlu diperjelas agar tidak menimbulkan penafsiran yang terlalu luas.
“Berikutnya, berkaitan dengan bidang SDA. Bisa disebut bidang SDA, bisa juga berkaitan dengan SDA. Kalau disebut berkaitan, itu tadi. Orang yang memiliki usaha apa pun, misalnya rumah makan kecil, dia memakai air, pakai listrik, berkaitan juga dengan SDA. Begitu pun dengan nelayan, jadi harus diperjelas. Intinya, jangan menyusahkan masyarakat,” tambahnya.
Cindy menambahkan, keberadaan daftar badan usaha yang diperbarui setiap tahun seharusnya menjadi salah satu dasar dalam pelaksanaan TJSLBU.
“Itu seharusnya dilakukan,” pungkas Cindy. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo

Discussion about this post