Manado, Barta1.com — DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat paripurna dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sulut tahun 2026 serta pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen, dan turut dihadiri Gubernur Sulut Yulius Selvanus, Wakil Gubernur Victor Mailangkay, serta jajaran pimpinan dan anggota DPRD.
Dalam sambutannya, Fransiscus Silangen menegaskan bahwa setiap pelaksanaan rapat paripurna harus memenuhi kuorum, yakni paling sedikit dihadiri 2/3 dari jumlah anggota DPRD untuk menetapkan sebuah Peraturan Daerah (Perda).
“Hal ini sesuai amanat Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD Pasal 107 ayat (1) huruf b. Rapat paripurna hari ini dinyatakan memenuhi kuorum,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).
Fransiscus menjelaskan bahwa penetapan Propemperda 2026 dan pengambilan keputusan Ranperda APBD 2026 merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sulut.
“Rancangan Perda yang akan dibahas tahun 2026 tetap mengacu pada Propemperda. Namun dalam keadaan tertentu, DPRD atau Gubernur dapat mengajukan Ranperda di luar Propemperda, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa penyampaian laporan pembahasan, pendapat fraksi-fraksi, serta hasil pembicaraan tingkat I harus dilaporkan dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat II, sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD Sulut.
Tak lupa, Fransiscus memberikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah, atas proses pembahasan Ranperda APBD 2026 yang dinilai terbuka, dinamis, demokratis, dan berkualitas.
Menurutnya, berbagai kepentingan dan aspirasi masyarakat telah berhasil diakomodasi sesuai ketentuan yang berlaku, demi meningkatkan kesejahteraan rakyat Sulawesi Utara.
Sebagai pimpinan rapat, ia menegaskan bahwa seluruh fraksi menyatakan menerima Ranperda APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2026 beserta seluruh dokumen pendukungnya untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
“Dengan ditetapkannya APBD dan Propemperda tahun 2026, kami kembali menegaskan komitmen bersama untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik,” tegas Fransiscus.
Ia melanjutkan bahwa keputusan yang diambil bukan sekadar pelaksanaan amanat regulasi, melainkan bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat Sulawesi Utara yang menaruh harapan besar terhadap DPRD.
Fransiscus pun mengajak seluruh pihak, pemerintah daerah, Sekretariat DPRD, serta pimpinan dan anggota DPRD—untuk bekerja dengan sukacita, integritas, dan dedikasi demi menghadirkan kebijakan yang berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
“Marilah kita bekerja dengan hati yang tulus dan semangat yang baru, agar setiap program dan langkah pembangunan membawa manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat, sebagai wujud pengabdian kepada Tuhan dan bangsa.”
Ia juga mengutip firman Tuhan dalam Yesaya 32:17: “Di mana ada kebenaran, di situ akan tumbuh damai sejahtera; dan akibat kebenaran ialah ketenangan dan ketenteraman untuk selama-lamanya.”
“Dengan semangat firman ini, marilah kita melangkah bersama menuju Sulawesi Utara yang semakin maju, sejahtera, dan berkelanjutan,” tutup Fransiscus Silangen. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post