Manado, Barta1.com – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Jeane Laluyan, yang juga tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perumda Pembangunan Sulut, menyoroti kondisi ekonomi yang saat ini dinilai belum membaik.
“Saya mencoba berpikir secara global, ekonomi kita sekarang memang tidak baik-baik saja. Perusahaan daerah itu penting karena bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, menurut saya, sebaiknya BUMD-BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) digabung saja agar kinerjanya bisa terfokus dan hasilnya bisa terlihat jelas, serta gaji dari direksi dan komisaris menjadi lebih baik” ujar Jeane dalam rapat pembahasan Ranperda Perumda Pembangunan Sulut di ruang Serbaguna DPRD Sulut, Senin (3/11/2025).
Ia menambahkan, penggabungan itu bisa diatur dengan membentuk divisi-divisi sesuai bidangnya.
“Jadi bisa dibagi saja per divisi, misalnya divisi pertambangan, pertanian, dan sebagainya,” lanjutnya.
Jeane menegaskan, usul tersebut bukan bermaksud menyudutkan pihak mana pun.
“Bapak-Ibu, pernyataan saya tidak bermaksud menyerang. Saya hanya berpikir agar kita lebih fokus dan efisien, serta biaya untuk direksi dan komisaris menjadi lebih baik,” tuturnya.
Usulan legislator dari Dapil Kota Manado itu langsung direspons oleh Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sulut, Reza Dotulung.
“Terima kasih atas pertanyaan yang sangat kritis. Dalam pertemuan terakhir, Bapak Gubernur juga menyampaikan hal serupa, ke depan, BUMD akan digabung menjadi satu saja. Artinya, di bawah satu payung BUMD ‘Membangun Sulut Maju’, dengan bidang usaha yang bisa ditambahkan dalam akta pendirian sehingga bisa bergerak di berbagai sektor,” jelas Reza.
Namun, ia menekankan, sebelum proses penggabungan dilakukan, perlu adanya pembahasan.
“Dalam hukum, hanya ada dua jenis BUMD: Perseroda dan Perumda. Jadi, sebelum digabung, kita perlu menghidupkan dulu secara legal lewat Ranperda ini. Ranperda ini tidak menciptakan hal baru, hanya menegaskan bahwa Pembangunan Sulut merupakan bagian dari Perumda,” tegas Reza.
Ia menambahkan, setelah restrukturisasi BUMD rampung secara legal, barulah penggabungan bisa dilakukan.
“Kami akan tetap mempertahankan Bank SulutGo sebagai BUMD di sektor jasa keuangan, karena sifatnya khusus dan tidak bisa digabungkan. Sementara untuk aneka usaha lainnya akan dilebur menjadi satu, yakni Sulut Maju Perseroda,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Biro Hukum, Flora Krisen. Ia menuturkan, Pemprov Sulut ingin mengimplementasikan secara utuh ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Kita mengacu pada PP 54 Tahun 2017, di mana ada dua bentuk BUMD, yaitu Perumda dan Perseroda. Untuk Perseroda, dasar hukumnya ada di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, seperti pada PT SulutGo dan PT Membangun Sulut Maju. Kalau Perseroda, orientasinya mencari keuntungan sebesar-besarnya,” jelas Flora.
Sedangkan Perumda, lanjutnya, lebih mengedepankan pelayanan publik.
“Modalnya berasal dari pemerintah daerah, dalam hal ini Pemprov Sulut. Jadi orientasinya bukan semata keuntungan, tapi lebih kepada pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post