Manado, Barta1.com – Nama Toni Supit, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang akrab disapa Tonsu oleh masyarakat Siau, Tagulandang, dan Biaro (Sitaro), kembali menjadi perbincangan hangat belakangan ini.
Ketenaran Tonsu kali ini berkaitan dengan sorotan publik terhadap sebuah galangan kapal yang berdiri di Desa Wori, Kecamatan Wori, Minahasa Utara (Minut). Galangan yang sudah ada sejak 2012 itu diduga tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena dianggap tidak membayar pajak. Isu ini pun ramai diperbincangkan, baik di media sosial maupun media massa.
Menanggapi polemik yang dinilainya tidak sesuai fakta, Tonsu angkat suara dan memberikan klarifikasi kepada awak media, Selasa (21/10/2025).
“Informasi yang beredar bahwa galangan ini tidak memiliki izin adalah tidak benar. Galangan tersebut memiliki izin, hanya saja saat ini tidak lagi beroperasi,” ujar Tonsu.
Ia menjelaskan bahwa kapal-kapal yang berada di lokasi tersebut bukan milik perusahaan, melainkan milik pribadi, dan dibangun di atas tanah yang dipinjam dari pemilik lahan.
“Kapal-kapal di sana semua dalam kondisi mangkrak. Itu milik pribadi, bukan milik perusahaan. Mereka hanya meminjam lahan untuk membangun kapal,” jelasnya.
Mengenai tuduhan tidak membayar pajak, Tonsu menegaskan bahwa tidak ada aktivitas perusahaan yang berjalan di lokasi tersebut.
“Perusahaan ini tidak menjalankan kegiatan operasional apa pun. Tidak ada proses jual beli yang berlangsung. Tempat itu hanyalah sebidang tanah biasa. Ini bukan galangan kapal modern, melainkan galangan tradisional, seperti yang ada di sepanjang alur sungai atau pelelangan ikan,” terangnya.
Ia bahkan mengajak pihak-pihak yang meragukan kondisi di lapangan untuk melihat langsung lokasi galangan tersebut.
“Silakan datang langsung ke sana. Jangan dibandingkan dengan galangan milik perusahaan besar seperti yang ada di Bitung. Ini hanya lahan biasa, bukan kawasan industri. Bahkan izin pembangunan galangan kapal di sana belum selesai diproses,” tambahnya.
Tonsu juga membantah adanya kerusakan lingkungan, seperti penebangan mangrove.
“Itu hanya tanah perkebunan. Tidak ada mangrove di lokasi tempat kapal naik turun. Jadi kalau ada yang menuduh macam-macam, saya nilai itu hanya bentuk pemerasan. Itu saja,” tutupnya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post