Manado, Barta1.com — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Priscilla Cindy Wurangian, mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan angka asumsi saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulut.
Hal tersebut disampaikan Cindy dalam pembahasan KUA-PPAS yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Sulut, Kamis (13/08/2026).
“Saya mendukung finalisasi KUA dan PPAS ini, di mana ini menjadi rapat terakhir sebelum paripurna. Tentunya, semua kebutuhan atau apa yang kita bicarakan harus berdasarkan informasi yang jelas dan cukup,” ungkap Cindy di hadapan Ketua TAPD Sulut, Tahlis Galang.
Menurutnya, hasil pembahasan KUA-PPAS tersebut menjadi dasar untuk memasuki tahapan selanjutnya dalam pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027.
“Sudah dijelaskan oleh Bapak Sekprov bahwa ada angka-angka yang menggunakan asumsi, sambil menunggu informasi yang lebih definitif dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Cindy juga memberikan masukan kepada jajaran TAPD Provinsi Sulut agar seluruh hasil pembahasan, khususnya terkait angka yang masih bersifat asumsi, dituangkan secara resmi dalam notulen.
“Saya mau memberikan masukan tentang apa yang dibahas ini menjadi notulen resmi kita. Pembahasan kita pada siang hari ini, yang mana untuk angka-angka yang masih menggunakan asumsi, dan ketika sudah ada angka yang definitif, maka itu juga akan dikomunikasikan agar bisa diketahui bersama,” ucapnya.
Masukan tersebut ditanggapi Ketua TAPD Provinsi Sulut, Tahlis Galang. Ia menegaskan, setiap hal yang menjadi catatan dalam pembahasan perlu didorong untuk dituangkan dalam berita acara.
“Saya memohon kepada ketua, setiap catatan dibuat berita acara sebagai bagian dari rekomendasi bersama,” jelasnya.
Tahlis menjelaskan, pengajuan KUA-PPAS dilakukan berdasarkan nota keuangan yang disampaikan Gubernur Sulut, Yulius Selvanus. Karena dalam proses pembahasan dapat terjadi perubahan, setiap perubahan tersebut perlu dicatat secara resmi.
“Kami mengajukan berdasarkan nota keuangan KUA dan PPAS oleh Bapak Gubernur. Apa yang disepakati, kenapa berubah seperti itu, karena prosesnya itu, apa yang berubah harus dimuatkan di dalam berita acara,” jelasnya.
Dengan demikian, seluruh tahapan yang dilalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan TAPD dapat berjalan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
“Supaya saat kita dimintakan klarifikasi dari pihak manapun, kita akan jelaskan secara bersama-sama secara normatif,” pungkasnya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post